Upaya
memberikan perlindungan kepada konsumen, pemerintah melakukan langkah-langkah
penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik
produk pangan maupun non pangan. Dalam pelaksanaanya telah dibentuk Tim Terpadu
Pengawasan Barang beredar (TPBB) yang merupakan perwakilan dari Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM , Kementerian
Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan
Karantina Pertanian dan dalam pelaksanannya bekerjasama dengan Pemerintah
Daerah. Tim yang datang yakni Roy A. Sparingga Deputi III Bidang Pengawasan
Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Inayat Iman Direktur Pengawasan
Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Kementrian Perdagangan, Widodo Sekditjen Standarisasi dan Perlindungan
Konsumen, Sukma Ningrum As Deputi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perekonomian bersama Tim lainnya. Tim ini melaksanakan pengawasan barang tidak
sesuai SNI, label, garansi, diterima Sekeretaris kota Bitung Drs. Edison
Humiang bertempat di Guest House Rumah Jabatan Walikota Bitung Rabu 13/11. Sekertaris
Kota Bitung dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas kedatangan
Tim untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Dalam siaran pers yang disampaikan
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan pengawasan secara
terpadu di kota Bitung yang dipimpin oleh Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan
Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Roy A. Sparingga, bahwa pada selasa
12/11 Tim TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung
(Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung) telah melaksanakan pengawasan di
sejumlah lokasi di Wilayah Kota Bitung. Dalam pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan di kawasan Pasar Girian kota Bitung, Tim menemukan produk Baja
Tulang Beton (BjTP) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi
ketentuan Standar Nasional Indonesia ( SNI). Hasil temuan tersebut terdiri dari
BjTP polos ukuran 6,8 dan 10 MM sebanyak kurang lebih 2.919 batang. Masih di kawasan
yang sama, Tim juga menemukan Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) merek inisial MG
sebanyak kurang lebih 220 lembar diduga tidak sesuai dengan ketentuan SNI
dan selanjutnya tim akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan
hal tersebut diatas diharapkan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan
Pemerintah kota Bitung dapat membentuk Tim terpadu untuk melaksanakan
pengawasan terhadap peredaran Produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai
dengan ketentuan. Hal yang menarik yang ditemukan oleh Tim yang turun langsung
ke Pasar Winenet dan Pasar Girian pada hari Rabu 13/11, dari 38 sampel jenis
makanan diantaranya Mie Mentah, Pewarna Makanan, Ikan Cakalang Fufu, Saus
Tomat, Terasi dari hasil pemeriksaan semuanya tidak mengandung barang
berbahaya, sebagaimana disampaikan oleh Roy Sparingga bahwa surprise untuk
Bitung, sampel yang ada tidak mengandung barang berbahaya dan menurutnya ini
hal yang bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar