Minggu, 17 November 2013

Lintas Sektoral Pengawasan Produk Beredar Di Bitung

Upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan. Dalam pelaksanaanya telah dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang beredar (TPBB) yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM , Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian dan dalam pelaksanannya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Tim yang datang yakni Roy A. Sparingga Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Inayat Iman Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, Widodo Sekditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Sukma Ningrum As Deputi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perekonomian bersama Tim lainnya. Tim ini melaksanakan pengawasan barang tidak sesuai SNI, label, garansi, diterima Sekeretaris kota Bitung Drs. Edison Humiang bertempat di Guest House Rumah Jabatan Walikota Bitung Rabu 13/11. Sekertaris Kota Bitung dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas kedatangan Tim untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dalam siaran pers yang disampaikan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan pengawasan secara terpadu di kota Bitung yang dipimpin oleh Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Roy A. Sparingga,  bahwa pada selasa 12/11 Tim TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung (Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung) telah melaksanakan pengawasan di sejumlah lokasi di Wilayah Kota Bitung. Dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di kawasan Pasar Girian kota Bitung, Tim menemukan produk Baja Tulang Beton (BjTP) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia ( SNI). Hasil temuan tersebut terdiri dari BjTP polos ukuran 6,8 dan 10 MM sebanyak kurang lebih 2.919 batang. Masih di kawasan yang sama, Tim juga menemukan Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) merek inisial MG sebanyak kurang lebih 220 lembar diduga tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan selanjutnya tim akan melakukan penelusuran  lebih lanjut. Berdasarkan hal tersebut diatas diharapkan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah kota Bitung dapat membentuk Tim terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran Produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal yang menarik yang ditemukan oleh Tim yang turun langsung ke Pasar Winenet dan Pasar Girian pada hari Rabu 13/11, dari 38 sampel jenis makanan diantaranya Mie Mentah, Pewarna Makanan, Ikan Cakalang Fufu, Saus Tomat, Terasi dari hasil pemeriksaan semuanya tidak mengandung barang berbahaya, sebagaimana disampaikan oleh Roy Sparingga bahwa surprise untuk Bitung, sampel yang ada tidak mengandung barang berbahaya dan menurutnya ini hal yang bagus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar