Sekretaris
Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang Memimpin jalannya rapat tentang
Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ
tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pemberantasan
korupsi ( aksi PPK) Pemerintah Daerah tahun 2015 di ruang rapat Bappeda
Kota Bitung, Selasa( 1/9 ).
Humiang yang didampingi
kepala Bappeda kota Bitung Albert Sarese dan Inspektorat Kota Bitung
Tony Katuuk menuturkan bahwa rapat kali ini membahas tentang peraturan
Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun
2012-2014, yang mengamanatkan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional tersebut yang ditetapkan
setiap 1 (satu) tahun.
"aturan tersebut juga
menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan
Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri,
didukung oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan nasional" ucap Humiang
Lanjutnya lagi
sebagai tindak lanjut peraturan Presiden No 55 Tahun 2012, telah
diterbitkan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan
dan pemberantasan korupsi tahun 2015, dan didalam Inpres No 7 tahun 2015
tersebut tertera dengan jelas hal-hal terkait dengan aksi PPK yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah" tutur Humiang dihadapan
peserta rapat yang terdiri dari para Pejabat terkait di lingkup
Pemerintahan Kota Bitung.
"ini semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan hukum." tutupnya.
"ini semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan hukum." tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar