Rabu, 02 September 2015

Humiang Pimpin rapat Aksi PPK




Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang Memimpin jalannya rapat tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pemberantasan korupsi ( aksi PPK) Pemerintah Daerah tahun 2015 di ruang rapat Bappeda Kota Bitung, Selasa( 1/9 ).
Humiang yang didampingi kepala Bappeda kota Bitung Albert Sarese dan Inspektorat Kota Bitung Tony Katuuk menuturkan bahwa rapat kali ini membahas tentang peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, yang mengamanatkan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional tersebut yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
"aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, didukung oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional" ucap Humiang
Lanjutnya lagi sebagai tindak lanjut peraturan Presiden No 55 Tahun 2012, telah diterbitkan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, dan didalam Inpres No 7 tahun 2015 tersebut tertera dengan jelas hal-hal terkait dengan aksi PPK yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah" tutur Humiang dihadapan  peserta rapat yang terdiri dari para Pejabat terkait di lingkup Pemerintahan Kota Bitung.

"ini semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan hukum." tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar