Sekretaris Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI memintakan agar SKPD dalam
melakukan suatu pengelolaan barang dan perencanaan pengadaan barang harus
mengacu pada prosedur ketentuan lewat standarisasi aturan, terutama
mengenai sarana dan prasarana kerja Pemerintahaan daerah harus
berdasarkan Permendagri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri no. 7 tahun 2006.
“kata Humiang saat memimpin rapat bersama SKPD terkait diruang kerjanya,
Jumat 4/9.
Lewat rapat tersebut Humiang menjelaskan, pengelolaan sarana dan prasarana
harus berdasarkan standarisasi dan dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman dan
berdasarkan payung hukum yang ada, agar kedepan tidak terjadi permasalahan
yang berakibatkan terhadap temuan. “tentunya berbicara soal anggaran kita
harus membahas sebaik mungkin dan lebih teknis sesuai aturan yang berlaku,
mengingat Pemkot Bitung sudah meraih Hattrick WTP dari BPK RI” “pungkasnya.
Adapun pembahasan sarana dan prasarana dimaksud yakni mengenai rencana
pengadaan/penggunaan bangunan atau gedung dan kendaraan dinas serta program
kegiatan pemerintahan lainnya, dimana lewat hasil pembahasan ini akan
direlisasikan tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar