Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau agar “para Aparatur
Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015, jika
tidak maka tidak dianggap ASN lagi, dan ini merupakan amanat UU serta intruksi
presiden RI”, “ujar Sondakh.
Lanjutnya,pendaftaran kembali bertujuan agar PNS
membengun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para ASN Selaian itu
membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan
dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pihak BKD-PP telah mengirimkan
surat edaran tentang pendataan ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25
agustus 2015 disetiap SKPD. surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang
PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program (e-PUPNS), yang
juga sebagai peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman
pelaksanaan pendataan ulang ASN secara elektronik.
program ini merupakan dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN, dimana lewat sistim ini kita bisa
memperoleh data yang akurat, tepercaya dan terintegrasi dalam mendukung
pengelolan mnajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Pendataan ulang dilkukan secra elektronik melalui
jaringan internet (http//pupns.BKN.go.id). Adapun persyaratan pendaftarn ulang
ASN yakni menyiapkan dokumen yakni:
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. Konversi NIP
4. Semua SK Pangkat
5. NPWP
6. KTP
7. Kartu Keluarga
8. SK Jabatan (Awal Hingga akhir)
9. Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal
hingga akhir)
10. Kartu pegawai elektronik dan manual
11. Konversi NIP suami/isteri
12. Akte kelahiran anak
13. Akte nikah
14. Akte cerai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar