Pemerintah
Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Bitung Erwin
Kontu, SH menerima Kunjungan Pihak yayasan Yaki Yunita
selaku Education Officer didampingi Asisten Pricilia bertempat Ruang kerjanya, Selasa( 7/7 ).
Dalam perbincaangan
Yunita menyampaikan bahwa Bitung
memiliki cagar alam yang terletak di Batuputih dan Kawasan ini memiliki banyak
keragaman hayati juga Ada
bermacam flora, termasuk rumah monyet hitam Sulawesi atau yaki (Macaca nigra).
Menurutnya,
Yaki banyak tersebar
di hutan primer dan hutan lindung di Sulut. Namun, paling banyak ditemui saat
ini di Cagar Alam Tangkoko. Sayangnya, populasi yaki makin menurun setiap tahun disebabkan ancaman
utama yakni perburuan untuk dikonsumsi dan dipelihara oleh sebagian masyarakat .
Ditambahkan,
Saat ini Yaki berada dalam ancaman kepunahan, bahkan termasuk dalam
daftar merah satwa yang sangat terancam punah menurut IUCN (Serikat internasional untuk
konservasi alam).adapun survei yang
telah dilakukan, hanya tinggal tersisa 5000 individu yaki di Sulawesi Utara,
2000 diantaranya berada di Cagar Alam Tangkoko. Penyebab utama menurunnya populasi
yaki di tanah Minahasa (80% dalam kurun waktu 40 tahun), tidak lain adalah
karena yaki selalu menjadi sasaran perburuan,untuk akhirnya diperdagangkan, dipelihar bahkan dikonsumsi.
Sementara, Kontu meanpresiasi atas penjelasan dimaksud untuk
segera ditindaklanjuti. Dijelaskannya bahwa
Pemerintah saat kan segera mengadakan sosialisasi tentang program
konservasi selamatakan
yaki terhadap masyarakat dan bertekad akan memberdayakan populasi Yaki
di Sulut, tentunya hal ini akan bekerjsama dengan pihak yayasan Peduli
yaki “terang
Kontu.
Ia berhap nantinya lewat sosialissi oleh pihak Pemkot dapat
menekan perburun Hewan Yaki ini. menurutnya, banyak Manfaat Kembang biak hewan ini, dikrenakan yaki merupakan salah satu satwa
yang memegang peranan penting dalam keseimbangan ekosistem alam, daya tarik
wisata, serta penelitian ilmu pengetahuan “ungkapnya.
“harapan saya terhadap masyarakat agar tidak lagi berburu Yaki, dikarenakan Yaki merupakan satwa yang tidak boleh diburu dan
dikonsumsi, Sebab yaki saat ini dilindungi Pemerintah lewat UU Undang-Undang (UU) RI
No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang perlindungan
Satwa juga pihak International Union for
Conservation of Nature and Natural
Resources (IUCN)atau World Conservation Union”, “ujar
Kontu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar