Rabu, 08 Juli 2015

Pemkot Bertekad Selamatkan Yaki

Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH menerima Kunjungan Pihak yayasan Yaki Yunita selaku Education Officer didampingi Asisten Pricilia bertempat Ruang kerjanya, Selasa( 7/7 ).

Dalam perbincaangan Yunita menyampaikan bahwa Bitung memiliki cagar alam yang terletak di Batuputih dan Kawasan ini memiliki banyak keragaman hayati juga Ada bermacam flora, termasuk rumah monyet hitam Sulawesi atau yaki (Macaca nigra).
Menurutnya, Yaki banyak tersebar di hutan primer dan hutan lindung di Sulut. Namun, paling banyak ditemui saat ini di Cagar Alam Tangkoko. Sayangnya, populasi yaki makin menurun setiap tahun disebabkan ancaman utama yakni perburuan untuk dikonsumsi dan dipelihara oleh sebagian masyarakat .
Ditambahkan,  Saat ini Yaki berada dalam ancaman kepunahan, bahkan termasuk dalam daftar merah satwa yang sangat terancam punah menurut IUCN (Serikat internasional untuk konservasi alam).adapun survei yang telah dilakukan, hanya tinggal tersisa 5000 individu yaki di Sulawesi Utara, 2000 diantaranya berada di Cagar Alam Tangkoko. Penyebab utama menurunnya populasi yaki di tanah Minahasa (80% dalam kurun waktu 40 tahun), tidak lain adalah karena yaki selalu menjadi sasaran perburuan,untuk akhirnya diperdagangkan, dipelihar bahkan dikonsumsi.
Sementara, Kontu meanpresiasi atas penjelasan dimaksud untuk segera ditindaklanjuti. Dijelaskannya bahwa Pemerintah saat kan segera mengadakan sosialisasi tentang program konservasi selamatakan yaki terhadap masyarakat dan bertekad akan memberdayakan populasi Yaki di Sulut, tentunya hal ini akan bekerjsama dengan pihak yayasan Peduli yaki “terang Kontu.
Ia berhap nantinya lewat sosialissi oleh pihak Pemkot dapat menekan perburun Hewan Yaki ini. menurutnya, banyak Manfaat Kembang biak hewan ini,  dikrenakan yaki merupakan salah satu satwa yang memegang peranan penting dalam keseimbangan ekosistem alam, daya tarik wisata, serta penelitian ilmu pengetahuan “ungkapnya.
“harapan saya terhadap masyarakat agar tidak lagi berburu Yaki, dikarenakan Yaki merupakan satwa yang tidak boleh diburu dan dikonsumsi, Sebab yaki saat ini dilindungi Pemerintah lewat UU Undang-Undang (UU) RI No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1999 tentang perlindungan Satwa juga pihak International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)atau World Conservation Union”, “ujar Kontu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar