Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan program hari libur Nasional untuk
Idul Fitri 1436H hanya 2 hari yakni Hari Jumat dan Sabtu tanggal 17 hingga 18
July 2015, sedangkan pada hari kamis tanggal 16, senin tanggal 20 dan selasa
tanggal 21 pada bulan juli merupakan hari cuti bersama dalam rangka idul Fitri.
“Pemkot sudah mengirimkan surat edaran nomor 800/705/SEK tanggal 6 Juli 2015 di
tiap SKPD sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 03/SKB/MEN/V/2014 dan
Nomor02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun
2015”. “ungkap Hanson.
ditambahkan, ketentuan cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam
keputusan Menteri, tidak berlaku bagi Guru, menurutnya guru dapat menyesuaikan
dengan liburan anak sekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
lanjutnya, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat
yang berkenan dengan kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan
terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap
masyarakat. “harap Sondakh.
Sementara, Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI menambahkan setelah
sepekan penuh menjalankan Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka lebaran,
Apartur Sipil Negara (ASN) Wajib mengikuti apel perdana pada Rabu 22 juli 2015
“Kami akan melakukan pengawasan dan akan dikenakan sangsi pembinaan disiplin
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang menambah hari
libur, terlebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas”. “tegas Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar