Kamis, 03 September 2015

Humiang Buka Pelaksanaan Ujian Dinas Tahun 2015





Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si membuka pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, II dan Ujian Penyesuaian kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah kota Bitung Tahun 2015, didampingi Kepala BKD-PP Drs. Jossy Kawengian, M.AP bertempat di kantor BKD-PP kota Bitung, Rabu (2/9).

Humiang Dalam sambutannya mengapresiasi ujian dinas ini dan berharap kepada peserta untuk menunjukan peningkatan kompetensi ilmu pengetahuan dan keterampilan, daya tangkap yang cepat, Fleksibilitas, Integritas, Inovasi dan kreativitas, sebab hal ini guna menghendaki kinerja Aparatur pemerintahan yang semakin Profesional dalam rangka pengelolaan pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,‘’tuturnya.

Lanjutnya, Ujian Dinas ini merupakan salah satu syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan Pindah Golongan dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi ASN yang memperoleh Ijasah baru yang diperoleh melalui Pendidikan formal, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah menunjukan kesetiaan dan pengabdian, juga untuk mengakomodir ASN yang memiliki kemampuan dan profesionalisme berdasarkan Norma, standard dan prosedur sehingga dapat diberikan kenaikan pangkat, promosi jabatan, serta Penghargaan lainnya bagi peserta yang mengikuti Ujian Dinas, ‘’tutup Humiang.
Adapun Jumlah Peserta Ujian Dinas total peserta 70 Orang ASN.

Rabu, 02 September 2015

Sondakh : ASN Jangan Gaptek, ASN Harus Paham Penggunaan Teknologi

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan profesional kinerja dan mendapatkan atau menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi, Apartur Sipil Negara (ASN) harus lebih memahami betul penggunaan teknologi Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas. "Jika kita pahami betul, semua pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga  berbagai tugas yang selalu berhubungan dengan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik", “pungkas Walikota Bitung Hanny Sondakh. 

Karenanya ditegaskan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kota Bitung untuk dapat memahami Komunikasi dan Informatika sebagai fasilitas penunjang dalam melaksanakan kegiatan diberbagai sektor kehidupan dan pembangunan, dan diharapkan ASN jangan Gagap Teknologi (Gaptek).
menurutnya, saat ini kemajuan teknologi Informasi dan Komunikasi selalu bahkan terus mengalami perubahan peningkatan  dan sekarang ini kita selalu berhubungan dengan fasilitas canggih dan berteknologi tinggi, jadi tidak ada lagi hambatan dalam menjalin interaksi. Apalagi dalam penyelenggaran pelayanan public saat ini, telah menggunakan aplikasi e-government yang tentunya segala kegiatan kerja para ASN akan semakin mudah serta pekerjaan birokrasi semakin cepat, “kunci Sondakh.

Humiang Pimpin rapat Aksi PPK




Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang Memimpin jalannya rapat tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pemberantasan korupsi ( aksi PPK) Pemerintah Daerah tahun 2015 di ruang rapat Bappeda Kota Bitung, Selasa( 1/9 ).
Humiang yang didampingi kepala Bappeda kota Bitung Albert Sarese dan Inspektorat Kota Bitung Tony Katuuk menuturkan bahwa rapat kali ini membahas tentang peraturan Presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, yang mengamanatkan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional tersebut yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
"aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, didukung oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional" ucap Humiang
Lanjutnya lagi sebagai tindak lanjut peraturan Presiden No 55 Tahun 2012, telah diterbitkan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, dan didalam Inpres No 7 tahun 2015 tersebut tertera dengan jelas hal-hal terkait dengan aksi PPK yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah" tutur Humiang dihadapan  peserta rapat yang terdiri dari para Pejabat terkait di lingkup Pemerintahan Kota Bitung.

"ini semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan hukum." tutupnya.

Selasa, 01 September 2015

Sondakh : ASN Bitung diwajibkan daftar Ulang


Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau agar “para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftar Ulang paling lambat 31 Desember 2015, jika tidak maka tidak dianggap ASN lagi, dan ini merupakan amanat UU serta intruksi presiden RI”, “ujar Sondakh.

Lanjutnya,pendaftaran kembali bertujuan agar PNS membengun kepedulian dan kepemilikan terhadap data diri para ASN Selaian itu membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakuratan data yang terpecaya dan terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut, Pihak BKD-PP telah mengirimkan surat edaran tentang pendataan ulang PNS nomor 800/BKD-PP/481 tertanggal 25 agustus 2015 disetiap SKPD. surat tersebut menintruksikan bahwa pendataan ulang PNS lewat Pendaftaran Pegawai secara elektronik melalui program (e-PUPNS), yang juga sebagai peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang ASN secara elektronik.

program ini merupakan dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistim informsi kepegawaian ASN, dimana lewat sistim ini kita bisa memperoleh data yang akurat, tepercaya dan terintegrasi dalam mendukung pengelolan mnajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Pendataan ulang dilkukan secra elektronik melalui jaringan internet (http//pupns.BKN.go.id). Adapun persyaratan pendaftarn ulang ASN yakni menyiapkan dokumen yakni:

1.       SK CPNS
2.       SK PNS
3.       Konversi NIP
4.       Semua SK Pangkat
5.       NPWP
6.       KTP
7.       Kartu Keluarga
8.       SK Jabatan (Awal Hingga akhir)
9.       Ijasah yang telah diakuai oleh BKN (awal hingga akhir)
10.     Kartu pegawai elektronik dan manual
11.     Konversi NIP suami/isteri
12.     Akte kelahiran anak
13.     Akte nikah
14.     Akte cerai


Sondakh Resmikan Gereja Katolik St. Agustinus Wangurer



Sabtu 29/8.Bertempat di Gereja Katolik St. Agustinus Wangurer  Walikota Bitung Hanny Sondakh meresmikan Gedung Gereja Katolik St. Agustinus Wangurer yang juga dirangkaiakan dengan pemberkatan Gedung Gereja St. Matias Papusungan dan Aula Stasi Salib Suci Aertembag . Acara Peresmian diawali dengan Pemberkatan Gedung Gereja Katolik Maria Ratu Para Rasul oleh Uskup Manado Monsinyur Joseph Suatan, M.Sc yang dilanjutkan dengan penandatanganan tiga batu prasasti dari dua gereja dan aula tersebut dan pengguntingan pita oleh Sondakh didampingi Ketua TPP-PKK kota Bitung Ny. Josephin Sondakh Taroreh.

Sondakh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran gereja harus mampu membawa dampak positif dalam hidup bermasyarakat, serta turut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara terlebih dalam kontak dan kerjasama untuk kepentingan umum dimana Gereja merupakan reprentasi umat katolik dalam masyarakat "kehadiran Gereja harus mampu membawa kesejukan dan kedamaian ditengah masyarakat" tutur Sondakh

Lanjutnya lagi momentum pemberkatan  ini menurut Sondakh akan menjadi penguat komitmen untuk semaikn merubah pola pikir dan pola sikap kearah kebaikan, meningkatkan kepekaan dan solidaritas sosial serta mengembangkan talenta pelayanan sebagai bentuk mengasihi Tuhan dan sesama umat manusia ditengah-tengah jemaat dan masyarakat "dengan keyakinan inilah diharapkan kita dapat melayani Tuhan lewat tugas  dan pekerjaan kita masing-masing untuk menjadi berkat bagi banyak orang terlebih untuk kota Bitung" ucapnya

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang, M.Si,para Kepala SKPD lingkup Pemkot bitung dan instansi terkait lainnya.

Lomban Pimpin Rapat Kerja




Senin, 31 Agustus 2015. Bertempat di BPU Kantor Walikota Bitung, Wakil Walikota M. J. Lomban, SE, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Drs. Edison Humiang, M.Si memimpin Rapat Kerja. Rapat ini diikuti oleh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Lomban dalam penyampaiannya tahun anggaran 2015  tidak lama lagi segera berakhir, dimana APBD telah mengalami perubahan, menginstruksikan agar tiap SKPD segera mempercepat melakukan Penyerapan Anggaran terutama dalam proyek infrastruktur. “ Jika pihak ketiga telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan maka bagi kita wajib memberikan 30 persen dari anggaran yang ada, “ tuturnya

Tambahnya lagi dengan dilaksanakannya penyerapan anggaran ini maka akan mempercepat pertumbuhan ekonomi sehingga pendapat asli daerah akan meningkat. Ia juga mengingatkan untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan publik terutama pengurusan administrasi kependudukan dan perijinan.

Humiang menambahkan bahwa pimpinan harus lebih pro aktif dalam penyerapan anggaran serta kelengkapan administrasi. “ Pimpinan harus pro aktif dalam mengawasi penyerapan serta evaluasi anggaran ditiap SKPDnya, “ tuturnya.

Lomban Pimpin Rapat Kerja




Senin, 31 Agustus 2015. Bertempat di BPU Kantor Walikota Bitung, Wakil Walikota M. J. Lomban, SE, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Drs. Edison Humiang, M.Si memimpin Rapat Kerja. Rapat ini diikuti oleh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Lomban dalam penyampaiannya tahun anggaran 2015  tidak lama lagi segera berakhir, dimana APBD telah mengalami perubahan, menginstruksikan agar tiap SKPD segera mempercepat melakukan Penyerapan Anggaran terutama dalam proyek infrastruktur. “ Jika pihak ketiga telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan maka bagi kita wajib memberikan 30 persen dari anggaran yang ada, “ tuturnya

Tambahnya lagi dengan dilaksanakannya penyerapan anggaran ini maka akan mempercepat pertumbuhan ekonomi sehingga pendapat asli daerah akan meningkat. Ia juga mengingatkan untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan publik terutama pengurusan administrasi kependudukan dan perijinan.

Humiang menambahkan bahwa pimpinan harus lebih pro aktif dalam penyerapan anggaran serta kelengkapan administrasi. “ Pimpinan harus pro aktif dalam mengawasi penyerapan serta evaluasi anggaran ditiap SKPDnya, “ tuturnya.