(13/3) Walikota Bitung diwakili Assisten
I bidang pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat kota Bitung Fabian Kaloh SIP,
MSi, membuka sosialisasi Peraturan Walikota Bitung Nomor 7 Tahun 2013
tertanggal 25 Febuari 2013 tentang Harga Eceran teringgi (HET) Liquefied
Potroleum Gas (LPG) tabung 3kg bertempat balai pertemuan Umum kantor walikota
bitung, rabu 13/3. Yang dihadiri SKPD, seluruh Lurah kota bitung, para Agen dan
pemilik pangkalan LPG kota bitung.
Dalam sambutan Walikota Bitung yang
dibacakan Assisten I Fabian kaloh SIP MSi Guna mengantisipasi kelangkaan GAS
LPJ di kota bitung khususnya Tabung 3kg Pemkot terus berupaya untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang
penyedian, pendistribusian dan penetapan Harga LPG tabung 3 kg untuk keperluan
rumah tangga dan usaha mikro, dengan melakukan
penetapan Walikota bitung Nomor 7 tahun 2013 tentang harga eceran
teringngi tabung 3 kg di kota Bitung dengan nilai harga Rp.14.500.
Sosialisasi ini guna menghindari
adanya oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan pribadi, tanpa
memperhatikan bahkan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga
menimbulkan protes dan kerugian dari masyarakat. Untuk itu diminta kepada
masyarakat agar memahami dengan baik keterkaitan dengan peraturan penggunaan
dan penjualan harga LPG yang telah disosialisasikan pada kesempatan ini.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh
assisten II bidang Perekonomian kota bitung Dra. Hj. Dahlia Kaeng, MS. Didampingi
kepala Dinas Energi sumber daya mineral kota Bitung Ir. Alex Watimena. menambahkan
bahwa masyarakat menerima LPJ tabung 3 kg melalui pangkalan, bukan di Agen,
yang dipasok melalui pihak pertamina. Dengan harapan pihak agen dapat
bekerjasama dengan pemilik pangkalan agar kebutuhan gas LPJ dapat tersalurkan
dengan baik dan memohon perhatian dari penyalur LPJ untuk menjual dengan harga
standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini hanya berlaku di
kota bitung dan lebih murah dari daerah kabupaten/kota di Sulawesi utara,
karena telah ditetapkan perwako nomor 7 tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar