Senin, 18 Maret 2013

Kaloh Buka Sosialisasi Perwako tentang LPJ


(13/3) Walikota Bitung diwakili Assisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat kota Bitung Fabian Kaloh SIP, MSi, membuka sosialisasi Peraturan Walikota Bitung Nomor 7 Tahun 2013 tertanggal 25 Febuari 2013 tentang Harga Eceran teringgi (HET) Liquefied Potroleum Gas (LPG) tabung 3kg bertempat balai pertemuan Umum kantor walikota bitung, rabu 13/3. Yang dihadiri SKPD, seluruh Lurah kota bitung, para Agen dan pemilik pangkalan LPG kota bitung.
Dalam sambutan Walikota Bitung yang dibacakan Assisten I Fabian kaloh SIP MSi Guna mengantisipasi kelangkaan GAS LPJ di kota bitung khususnya Tabung 3kg Pemkot terus berupaya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang penyedian, pendistribusian dan penetapan Harga LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, dengan melakukan  penetapan Walikota bitung Nomor 7 tahun 2013 tentang harga eceran teringngi tabung 3 kg di kota Bitung dengan nilai harga Rp.14.500.
Sosialisasi ini guna menghindari adanya oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan bahkan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan protes dan kerugian dari masyarakat. Untuk itu diminta kepada masyarakat agar memahami dengan baik keterkaitan dengan peraturan penggunaan dan penjualan harga LPG yang telah disosialisasikan pada kesempatan ini.
Kegiatan ini dilanjutkan oleh assisten II bidang Perekonomian kota bitung Dra. Hj. Dahlia Kaeng, MS. Didampingi kepala Dinas Energi sumber daya mineral kota Bitung Ir. Alex Watimena. menambahkan bahwa masyarakat menerima LPJ tabung 3 kg melalui pangkalan, bukan di Agen, yang dipasok melalui pihak pertamina. Dengan harapan pihak agen dapat bekerjasama dengan pemilik pangkalan agar kebutuhan gas LPJ dapat tersalurkan dengan baik dan memohon perhatian dari penyalur LPJ untuk menjual dengan harga standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini hanya berlaku di kota bitung dan lebih murah dari daerah kabupaten/kota di Sulawesi utara, karena telah ditetapkan perwako nomor 7 tahun 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar