Senin, 17
Agustus 2015. Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban, SE, M.Si selaku Inspektur
Upacara memimpin Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 yang
dirangkaikan dengan pemberian remisi terhadap Anak pidana dan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kelurahan Tewaan Kota Bitung. Kegiatan
yang berlangsung hikmat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Pejabat SKPD
Kota Bitung dan diikuti oleh penghuni Lapas.
Lomban
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menuturkan bahwa
makna kemerdakaan menurut semangat HAM, Pancasila, dan UUD 1945 menyatakan
bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman,
intimidasi, dari pihak-pihak lain. “ ini berarti kemerdekaan semangat
menghilangkan kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarkat yang
sederajat, memuliakan antara satu sama lain, dan masing-masing memiliki hak
sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya, “tutur Lomban.
Lanjutnya lagi Remisi
merupakan instrumen yang dapat mendorong Narapidana untuk berprilaku baik
selama manjalani pidana, karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana
yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran
peraturan tata tertib.” Tuturnya.
Pada upacara ini
dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapida
dan anak pidan secara simbolis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar