Walikota Bitung Hanny Sondakh
kembali menyeruhkan “Netralitas” bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
rangka Pilwako di Kota Bitung 9 Desember 2015 nanti.
“saya perhatikan banyak ASN yang
terlibat dalam politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan
calon, dan yang paling menonjol dukungan tersebut disampaikan lewat Media
Sosial (Med-Sos)”, “Hati-hati jika ada ASN yang sengaja menjadi tim sukses”, “tegas Sondakh.
Menurutnya, Sanksi tegas akan
diberikan kepada ASN yang melanggar, hal ini sangat bertentangan dengan dengan
Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS disebutkan,
bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan
wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar
ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.
Walikota juga telah menerima masukan dari masyarakat
yang menyampaikan bahwa diduga ada oknum ASN yang turut serta mempromosikan
pasangan calon di Med-Sos bahkan juga turut memasang baliho dijalan-jalan dan
fasilitas publik lainnya, selain itu ada pasangan calon yang sengaja melibatkan
ASN juga fasilitas Negara.
Menanggapi hal itu, sondakh menegaskan
kepada pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3)
huruf a, bahwa ditegaskan “Pasangan Calon yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. dan para ASN dimintakan Netral,
jangan terlibat sebagai tim sukses”, “kunci Sondakh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar