Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta
seluruh Pegawai Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemkot Bitung wajib menciptakan
keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya
Pilkada. diharapkan ASN harus netral “jangan terlibat dalam urusan Pilkada,
apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon”, “tegas Sondakh.
Ia juga melarang ASN menggunakan
fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan Kepala Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Edaran Mendagri No. 270/4211/SJ
Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye
pemilihan kepala daerah.
Lanjutnya berdasarkan himbauan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sehubungan dengan Pilkada serentak di
tanah air pada 9 Desember 2015 nanti, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan
kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk
menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan
pemersatu bangsa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014.
Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1)
huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam
kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan
anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang
menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Sementara terkait dengan Pasal 4
angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa
setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepla daerah dan wakilnya.
Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan
Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan
kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota
keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang
membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada,
dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan
kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait dengan larangan penggunaan
fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah
ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan
bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran
pemerintah dan pemerintah daerah.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal
70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Karena
itu Sondakh berharap kiranya Edaran Mendagri tersebut dapat menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para ASN dan Calon Kepala
daerah guna mensukseskan Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar