Jumat, 21 Agustus 2015

Sondakh Larang ASN Terlibat Pilkada



Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta seluruh Pegawai Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemkot Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada. diharapkan ASN harus netral “jangan terlibat dalam urusan Pilkada, apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon”, “tegas Sondakh.
Ia juga melarang ASN menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan Kepala Daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Edaran Mendagri No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Lanjutnya berdasarkan himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sehubungan dengan Pilkada serentak di tanah air pada 9 Desember 2015 nanti, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014.

Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Sementara terkait dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010   Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepla daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang  menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3)  huruf a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Karena itu Sondakh berharap kiranya Edaran Mendagri tersebut dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para ASN dan Calon Kepala daerah guna mensukseskan Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar