Bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik
Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs.
Edison Humiang, Msi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Bitung
serta para pejabat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
menghadiri Rapat Evaluasi Ranperda dan Ranperkada tentang APBD Tahun
Anggaran 2016 bersama dengan Tim Evaluasi Provinsi Sulut yang di pimpin
langsung oleh Assisten 3 Setda provinsi Sulut Ch.E.Talumepa, SH dan
Kepala BPK BMD Provinsi Sulut Olvie Atteng, SE, M.Si, Rabu 19/08.
Dalam Rapat tersebut Humiang mengatakan bahwa rapat kali ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Bitung tahun Anggaran 2014 dalam rangka untuk mengevaluasi rencana peraturan daerah dan rencana peraturan kepala daerah yang sudah disahkan di DPRD kota Bitung.
"Selain itu di bahas juga tentang capaian kerja yang sudah disepakati di DPRD kota Bitung sudah sejauh mana dijalankan oleh Pemkot Bitung" tutur Humiang.
Lanjutnya lagi rapat evaluasi ini dilaksanakan Setelah melewati mekanisme pembahasan APBD 2016, pada Selasa (11/8), dimana Anggota DPRD Kota Bitung sepakat untuk Ranperda APBD 2016 ini dan di bawa ke tingkat Paripurna tinkat II, di mana pada dasarnya di terima untuk dibahas ke tahap selanjutnya, yaitu pembahasan ditingkat komisi yang langsung digelar sesudah Rapat Paripurna." tutup Humiang.
Dalam Rapat tersebut Humiang mengatakan bahwa rapat kali ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Bitung tahun Anggaran 2014 dalam rangka untuk mengevaluasi rencana peraturan daerah dan rencana peraturan kepala daerah yang sudah disahkan di DPRD kota Bitung.
"Selain itu di bahas juga tentang capaian kerja yang sudah disepakati di DPRD kota Bitung sudah sejauh mana dijalankan oleh Pemkot Bitung" tutur Humiang.
Lanjutnya lagi rapat evaluasi ini dilaksanakan Setelah melewati mekanisme pembahasan APBD 2016, pada Selasa (11/8), dimana Anggota DPRD Kota Bitung sepakat untuk Ranperda APBD 2016 ini dan di bawa ke tingkat Paripurna tinkat II, di mana pada dasarnya di terima untuk dibahas ke tahap selanjutnya, yaitu pembahasan ditingkat komisi yang langsung digelar sesudah Rapat Paripurna." tutup Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar