Walikota
Bitung Hanny Sondakh memerintahkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Bitung segera mengurus pembayaran dana sertifikasi Triwulan II Tahun 2015 untuk
guru.
“saya perintahkan agar pihak Dikbud segera melakukan tindaklanjut pembayaran sertifikasi guru, sebab menurutnya dana sudah tersedia, guru yang akan dibayar juga sudah jelas. Maka segera berikan hak para guru tersebut, disamping itu mereka sangat membutuhkannya" “ujar Sondakh.
“saya perintahkan agar pihak Dikbud segera melakukan tindaklanjut pembayaran sertifikasi guru, sebab menurutnya dana sudah tersedia, guru yang akan dibayar juga sudah jelas. Maka segera berikan hak para guru tersebut, disamping itu mereka sangat membutuhkannya" “ujar Sondakh.
Lanjutnya, “sekarang ini sudah
bulan Agustus, untuk itu dimintakan Agar Dikbud kota Bitung memperhatikan nasib
guru, terutama kepada Kepala Dinas Dikbud agar bertanggungjawab terhadap
tugas-tugas sesuai tupoksi, jangan bekerja yang bukan tugas kantor, “tegas
Sondakh.
Ditambahkan, Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 Pasal 21 Ayat (1) disebutkan
penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah dilaksanakan setiap triwulan,
yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada Juni, triwulan III pada
September, dan triwulan IV pada bulan November.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar