Menanggapi masukan masyarakat yang
meminta Pemerintah Kota Bitung untuk tegas dalam menyikapi Ijaza Palsu (Ipal)
terhadap para PNS Lingkup Pemkot Bitung, maka Sekretaris Kota Bitung Drs Edison
Humiang, MSI menyampaikan akan segera
mengambil langkah tegas terkait laporan tersebut, tentunya sesuai arahan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyarankan pegawai negeri sipil
(PNS) yang diketahui terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli palsu
(aspal) langsung diberhentikan. Apalagi menurutnya, jika hal itu dilakukan
pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baik pusat maupun
di daerah.
Humiang menilai PNS sebagai
aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga
kelembagaan yang diembannya. Ia juga mengatakan pihak Pemkot sementara
melakukan penelitian dan akan segera membentuk tim pengecekan keabsahan ijazah para
PNS di Lingkup Pemkot Bitung mulai dari eselon II, III dan IV bahkan pegawai
secara menyeluruh.
tentunya jika terbukti ada PNS yang
berijazah Palsu akan dikenakan sanksi tegas bahkan langsung diberhentikan tidak
hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS sesuai
dan berdasarkan mekanisme yang berlaku oleh Kemendagri, selain itu para
pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44
ayat 4, "kata Humiang.
Lanjutnya menapresiasi jajaran Bagian
Hubungan masyarakat setda Kota Bitung yang telah melampirkan dan
mempublikasikan Keabsahan ijazah sah pegawainya
lewat Blog Internet Bagian Humas, tentunya hal ini patut dicontohi oleh SKPD
lain guna memberi informasi atas kepastian para pimpinan dan staf PNS yang
berijasah sah bahkan melampirkan segala visi-misi, tupoksi dan struktur PNS dilingkupnya, agar
masyarakat bisa tahu persis kondisi PNS ditiap-tiap SKPD, “pungkas Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar