Senin, 10 Agustus 2015

Humiang : PNS Berijazah Palsu Terancam Dipecat

Menanggapi masukan masyarakat yang meminta Pemerintah Kota Bitung untuk tegas dalam menyikapi Ijaza Palsu (Ipal) terhadap para PNS Lingkup Pemkot Bitung, maka Sekretaris Kota Bitung Drs Edison Humiang,  MSI menyampaikan akan segera mengambil langkah tegas terkait laporan tersebut, tentunya sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyarankan pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui terbukti memakai gelar akademik palsu atau asli palsu (aspal) langsung diberhentikan. Apalagi menurutnya, jika hal itu dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baik pusat maupun di daerah.
Humiang menilai PNS sebagai aparatur negara harus mampu menjaga kehormatan diri sendiri dan juga kelembagaan yang diembannya. Ia juga mengatakan pihak Pemkot sementara melakukan penelitian dan akan segera membentuk tim pengecekan keabsahan ijazah para PNS di Lingkup Pemkot Bitung mulai dari eselon II, III dan IV bahkan pegawai secara menyeluruh.
tentunya jika terbukti ada PNS yang berijazah Palsu akan dikenakan sanksi tegas bahkan langsung diberhentikan tidak hormat, baik dalam jabatannya maupun sebagai PNS  sesuai  dan berdasarkan mekanisme yang berlaku oleh Kemendagri, selain itu para pemegang ijazah palsu akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi khususnya pasal 44 ayat 4, "kata Humiang.
Lanjutnya menapresiasi jajaran Bagian Hubungan masyarakat setda Kota Bitung yang telah melampirkan dan mempublikasikan  Keabsahan ijazah sah pegawainya lewat Blog Internet Bagian Humas, tentunya hal ini patut dicontohi oleh SKPD lain guna memberi informasi atas kepastian para pimpinan dan staf PNS yang berijasah sah bahkan melampirkan segala visi-misi,  tupoksi dan struktur PNS dilingkupnya, agar masyarakat bisa tahu persis kondisi PNS ditiap-tiap SKPD, “pungkas Humiang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar