Bertempat
di Rumah Dinas Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo H. Sarundajang menandatangani
berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kelurahan Tendeki Kecamatan
Matuari kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema kabupaten
Minahasa Utara, Kamis (23/10).
Pada
kesempatan itu Sarundajang mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan batas
wilayah antara pemkot Bitung dan Pemkab Minut merupakan sejarah baru di
provinsi Sulut mengingat sudah tak terhitung usaha yang dilakukan baik oleh
pemprov Sulut maupun dari Pemkot Bitung dan Pemkab Minut agar masalah ini
segera terselesaikan, “dan hari ini merupakan sejarah karena masalah tersebut
telah teratasi, lewat penandatangan kesepakatan batas Wilayah dari kedua
pemerintahan tersebut” tutur Sarundajang
Sementara
itu Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang didampingi Asisten I
setda kota Bitung Fabian Kaloh dan Kepala Bagian Pemerintahan kota Bitung Jerry
Kalalo mengatakan bahwa kedua pemerintahan ini (Pemkot Bitung dan Pemkab Minut)
sepakat untuk menuntaskan masalah ini setelah melewati proses yang panjang,
yang akhirnya penanadatangan berita acara penyelesaian batas dapat terlaksana
hari ini.
“Pemerintah
Kota Bitung sangat berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu
terlaksananya proses kesepakatan batas wilayah ini, kedepannya merupakan tugas pemerintah
kota Bitung untuk aktif mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat yang ada”
tutup Humiang
Proses
Penandatangan Batas Wilayah antara Pemkot Bitung dan Pemkab Minut turut
disaksikan oleh Sekda Kabupaten Minut Drs Jantje Rumambi bersama Asisten I dan
Kabag Pemerintahan Kab.Minut, Asisten I Prov Sulut John Palandung, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi
Sulut Dra Lynda Watania dan Instansi terkait lainnya.
Nota Kesepakata Pemkot Bitung dan Pemkab Minut n berbunyi sbb:
1
Bahwa penadatanganan kesepakatan ini adalah akhir dari permasalahan
tapal batas sehingga memberikan kepastian atas pelayanan kepemerintahan
dan kemasyarakaan
2 Pemkot dan minut telah sepakat
menentukan titik-titik tapal batas yang tidak saling merugikan
masyarakat maupun pihak terkait lainnya
3 segala
fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah minut dan masuk pada
kesepakan wilayah kota bitung antara lain kantor Hukum tua desa Rokrok
Minut serta puskesmas pembantu, maka akan dipindahkan ke desa tontalete
Rokrok dan akan diatur bersama antara Pemkot dan Minut
4.
Pemkot Bitung dan kab. Minut bersepakat akan mensosialisasikan hasil
kesepakan ini kepada masyarakat serta mengharapkan tidak akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
5. terhadap sarana
fasilitas sumber daya alam berupa air bersih, apabila terletak diwilayah
desa rokrok adalah merupakan asaet dan tanggung jawab pemkab Minut dan
akan digunakan bersama oleh masyarakat kelurahan tendeki dan masyarakat
desa Rokrok.
6. begitu sebaliknya pada nomor 5
7.
terhadap lahan perkuburan yang ada di kelurahan tendeki akan
dipergunakan bersama antara masyarakat Kelurahan tendeki dan masyarakat
Desa Rokrok
8. Kesepakatan ini bersifat Final dan
akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulut terhadap penetapan
titik koordi nat guna pembuatan Peta Batas