Jumat (24/10). Bertempat di Kantor
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison
Humiang, M.Si didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang,
M.Si menggelar coffee morning tentang Pengembangan Kawasan Minapolitan Kota
Bitung yang berhubungan dengan sentra pengembangan ditetapkan di
Kecamatan Aertembaga serta Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Humiang yang juga sebagai Ketua Tim
Pokja Minapolitan Kota Bitung dalam materinya menyampaikan bahwa pusat pengembangan
Kawasan Minapolitan kota Bitung yakni tentang sentra pengembangan yang
ditetapkan di Kecamatan Aertembaga. Hal tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dimana
kecamatan ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibandingkan dengan
kecamatan lainnya. "Seperti adanya pelabuhan perikanan, unit pengolahan ikan dan
kemudahan aksebilitas karena lokasinya terletak di pusat kota, "tutur Humiang. Disampaikan pula salahsatu dari visi
kota Bitung dimana Bitung sebagai Kota Bahari, maka menjadi acuan dalam pelaksanaan
pembangunan termasuk aktivitas bagi para nelayan untuk menjaga dan melindungi
setiap kegiatan yang berhubungan dengan wilayah laut dan pesisir pantai.
Kawasan Minapolitan didasari Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI No. 32/MEN/2010 tgl. 14 Mei 2010, kota Bitung ditetapkan
sebagai salah satu Kawasan Minapolitan dari 197 Kabupaten/Kota di Indonesia serta SK
Walikota Bitung No. 130 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan
Perikanan Tangkap Kota Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar