Senin, 27 Oktober 2014

Humiang Bawakan Materi tentang Kawasan Minapolitan

Jumat (24/10). Bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang, M.Si menggelar coffee morning tentang Pengembangan Kawasan Minapolitan Kota Bitung yang berhubungan dengan sentra pengembangan ditetapkan di Kecamatan Aertembaga serta Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.

Humiang yang juga sebagai Ketua Tim Pokja Minapolitan Kota Bitung dalam materinya menyampaikan bahwa pusat pengembangan Kawasan Minapolitan kota Bitung yakni tentang sentra pengembangan yang ditetapkan di Kecamatan Aertembaga. Hal tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dimana kecamatan ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibandingkan dengan kecamatan lainnya. "Seperti adanya pelabuhan perikanan, unit pengolahan ikan dan kemudahan aksebilitas karena lokasinya terletak di pusat kota, "tutur Humiang. Disampaikan pula salahsatu dari visi kota Bitung dimana Bitung sebagai Kota Bahari, maka menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan termasuk aktivitas bagi para nelayan untuk menjaga dan melindungi setiap kegiatan yang berhubungan dengan wilayah laut dan pesisir pantai.

Kawasan Minapolitan didasari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 32/MEN/2010 tgl. 14 Mei 2010, kota Bitung ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Minapolitan dari 197 Kabupaten/Kota di Indonesia serta SK Walikota Bitung No. 130 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan Perikanan Tangkap Kota Bitung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar