Jumat, 24 Oktober 2014

Tanda Tangani Penetapan Batas Wilayah Bitung-Minut, Sarundajang : Ini Sejarah!

Bertempat di Rumah Dinas  Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo H. Sarundajang menandatangani berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/10).

Pada kesempatan itu Sarundajang mengatakan bahwa tercapainya kesepakatan batas wilayah antara pemkot Bitung dan Pemkab Minut merupakan sejarah baru di provinsi Sulut mengingat sudah tak terhitung usaha yang dilakukan baik oleh pemprov Sulut maupun dari Pemkot Bitung dan Pemkab Minut agar masalah ini segera terselesaikan, “dan hari ini merupakan sejarah karena masalah tersebut telah teratasi, lewat penandatangan kesepakatan batas Wilayah dari kedua pemerintahan tersebut” tutur Sarundajang

Sementara itu Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang didampingi Asisten I setda kota Bitung Fabian Kaloh dan Kepala Bagian Pemerintahan kota Bitung Jerry Kalalo mengatakan bahwa kedua pemerintahan ini (Pemkot Bitung dan Pemkab Minut) sepakat untuk menuntaskan masalah ini setelah melewati proses yang panjang, yang akhirnya penanadatangan berita acara penyelesaian batas dapat terlaksana hari ini.

“Pemerintah Kota Bitung sangat berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya proses kesepakatan batas wilayah ini, kedepannya merupakan tugas pemerintah kota Bitung untuk aktif mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat yang ada” tutup Humiang

Proses Penandatangan Batas Wilayah antara Pemkot Bitung dan Pemkab Minut turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Minut Drs Jantje Rumambi bersama Asisten I dan Kabag Pemerintahan Kab.Minut, Asisten I Prov Sulut John Palandung, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Dra Lynda Watania dan Instansi terkait lainnya.

Nota Kesepakata Pemkot Bitung dan Pemkab Minut n berbunyi sbb:

1 Bahwa penadatanganan kesepakatan ini adalah akhir dari permasalahan tapal batas sehingga memberikan kepastian atas pelayanan kepemerintahan dan kemasyarakaan

2 Pemkot dan minut telah sepakat menentukan titik-titik tapal batas yang tidak saling merugikan  masyarakat maupun pihak terkait lainnya

3 segala fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah minut dan masuk pada kesepakan wilayah kota bitung antara lain kantor Hukum tua desa Rokrok Minut serta puskesmas pembantu, maka akan dipindahkan ke desa tontalete Rokrok dan akan diatur bersama antara Pemkot dan Minut

4. Pemkot Bitung dan kab. Minut bersepakat akan mensosialisasikan hasil kesepakan ini kepada masyarakat serta mengharapkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

5. terhadap sarana fasilitas sumber daya alam berupa air bersih, apabila terletak diwilayah desa rokrok adalah merupakan asaet dan tanggung jawab pemkab Minut dan akan digunakan bersama oleh masyarakat kelurahan tendeki dan masyarakat desa Rokrok.

6. begitu sebaliknya pada nomor 5

7. terhadap lahan perkuburan yang ada di kelurahan tendeki akan dipergunakan bersama antara masyarakat Kelurahan  tendeki dan masyarakat Desa Rokrok

8. Kesepakatan ini bersifat Final dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulut terhadap  penetapan titik koordi nat guna pembuatan Peta Batas






Tidak ada komentar:

Posting Komentar