“Selanjutnya, dalam Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan
Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), menyatakan bahwa Pembiayaan Pelaksanaan
PMT-AS dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dan APB-Desa dan
sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.” Jelas sondakh
Program Pemberian Makanan Tambahan
Anak Sekolah (PMT-AS) menurut sondakh merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap
generasi muda bangsa untuk kota Bitung sendiri
program ini telah dilaksanakan secara berkesinambungan, dimana tahun 2014 lalu
ada 49 Sekolah Dasar (SD) se-kota Bitung
mendapat bantuan tersebut dan untuk tahun ini ada 59 SD yang penyalurannya
dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.
“Lewat PMT-AS ini para murid dilatih
untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi dan berbahan pangan lokal yang tentunya
sangat baik untuk kesehatan mereka, ini
penting karena mereka adalah generasi penerus bangsa” tutur Sondakh
Sondakh juga menghimbau agar setiap kantin
yang ada di sekolah menjual makanan yang sehat, bergizi bahkan aman untuk
dikonsumsi oleh para murid, sambil berharap program pemberian makanan tambahan
(PMTAS) mampu menjadikan para peserta didik bertumbuh dan berkembang optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar