Walikota Bitung Hanny Sondakh
menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Bitung terutama bagi pengguna Kendaraan Dinas untuk melengkapi surat bukti
kendaraan baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BKPB) serta merawat kendaraan tersebut. “Saya minta kelengkapan
Surat Kendis ini menjadi perhatian bagi semua Kepala SKPD dan pegwai yang meperoleh kendaraan dinas, “ujar Sondakh.
Kendaraan Dinas yang merupakan
aset pemerintah Kota Bitung ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Sulut ada yang tidak dilengkapi dengan surat bukti kendaraan. Sanksi
tegaspun akan diberikan Sondakh jika tidak melengkapai surat bukti kendaraan
sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu akan ditariknya kendaraan dinas
tersebut. Sondakh juga menghimbau kembali bagi Kepala SKPD jangan dulu melakukan
perjalanan Dinas Luar Daerah kalau tidak terlalu penting dikarenakan adanya
pemeriksaan dari BPK ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar