Sebagai tindaklanjut atas
rekomendasi Badan Pemeriksaan (BPK) yakni berdasarkan surat Majelis Pertimbangan
Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi(MP-TPTGR) yang dipimpin Ketua Majelis
Pertimbangan TP-TGR Drs Edison Humiang MSI yang digelar pada Kantor Inpektorat
Kota Bitung, Senin 13/4.
Pelaksnaan sidang tersebut mengambil materi mengenai tuntutan
kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2006 dengan uraian kejadian yakni, pada tahun 2006 anggota DPRD
Kota Bitung menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif dengan
diterbitkannya peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan
ketiga peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler
dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota
Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai
kerugian total sebesar Rp.352.515.000 dari 6 orang yang hadir.
Dalam sidang hanya 6 orang yang
hadir dari total 24 orang tertuntut yang diundang.
Adapun untuk pihak teruntut yang
tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran tindaklanjut tuntutan tanpa
alasan yang jelas maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar