Senin, 13 April 2015

Sondakh : Bitung Yang Pertama Kali Terapkan IUMK


Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK) Walikota Bitung Hanny Sondakh melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) telah melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada di kota Bitung.

Menurut Sondakh sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil. Lanjutnya lagi Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar.” Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya.” tukas Sondakh

Sondakh mengatakan Untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, dan untuk pengurusan IUMK kota Bitung merupakan kabupaten/kota yang pertama kali menerapkannya di Indonesia yang juga menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.” tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar