Menindak
lanjuti Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98
tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK) Walikota Bitung Hanny Sondakh
melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD)
telah melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada di kota Bitung.
Menurut
Sondakh sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Lanjutnya lagi Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan
kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah
satu lembar.” Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya,
retribusi, dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan
keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya.”
tukas Sondakh
Sondakh
mengatakan Untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan
terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada beberapa pelaku usaha yang
datang mengurus ijin guna mempermudah usaha mereka, dan untuk pengurusan IUMK kota
Bitung merupakan kabupaten/kota yang pertama kali menerapkannya di Indonesia yang
juga menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.” tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar