Rabu, 3/12. “Kami sebagai Pemerintah Kota
Bitung siap dikritik tapi jangan difitnah, ”tegas Drs. Edison Humiang selaku
Sekretaris Daerah Kota Bitung didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Bitung Drs. J. M. Sondakh dalam membuka Sosialisasi Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas. Kegiatan ini
diselenggarakan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung.
Dalam sambutannya Humiang menyampaikan bahwa
Ormas, LSM dan OKP adalah kelompok orang dalam masyarakat yang mencirikan
kesepakatan, berada dalam satu wadah berhimpun untuk mencapai satu tujuan. ”Keberadaan
Ormas, LSM dan OKP merupakan mitra pemerintah untuk itu, mari kita bekerjasama dalam
menjalankan tugas pemerintahan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan kota
Bitung kearah yang positif, “ucap Humiang.
Turut dibahas juga Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari
APBD. Kegiatan ini diikuti Pimpinan SKPD Pemkot Bitung, Pemuka Agama, Tokoh
Masyarakat, serta Ormas, LSM dan OKP se-kota Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar