Jumat, 05 Desember 2014

Humiang: Pemerintah Siap Dikritik Jangan Difitnah

Rabu, 3/12. “Kami sebagai Pemerintah Kota Bitung siap dikritik tapi jangan difitnah, ”tegas Drs. Edison Humiang selaku Sekretaris Daerah Kota Bitung didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung Drs. J. M. Sondakh dalam membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung.

Dalam sambutannya Humiang menyampaikan bahwa Ormas, LSM dan OKP adalah kelompok orang dalam masyarakat yang mencirikan kesepakatan, berada dalam satu wadah berhimpun untuk mencapai satu tujuan. ”Keberadaan Ormas, LSM dan OKP merupakan mitra pemerintah untuk itu, mari kita bekerjasama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan kota Bitung kearah yang positif, “ucap Humiang.

Turut dibahas juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD. Kegiatan ini diikuti Pimpinan SKPD Pemkot Bitung, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta Ormas, LSM dan OKP se-kota Bitung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar