Kamis, 04 Desember 2014

Lomban Perintah Evaluasi dan Lapor Program RANHAM

Dalam rangka peningkatan pemahaman pemenuhan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung, Wakil Walikota Bitung Max J. Lomban, SE. M.Si didampingi Asisten III Setda Kota Bitung Drs. Malton Andalangi dan Kepala Bagian Hukum Wens Luntungan, SH, MH memimpin rapat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan  program utama RANHAM bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bitung. Selasa, 2/12.

Lomban menyampaikan “ Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011 – 2014 pada pasal 2 ayat 1 RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

ditambahkanya, bahwa Pemerintah Kota Bitung yakin telah menjalankan kegiatan program utama RANHAM hanya tinggal saja mengevaluasi kembali dan membuat laporan.   Untuk itu  diperintahkan kepada setiap SKPD untuk memasukkan laporan evaluasi RANHAM sesuai dengan ruang lingkup kerja SKPD-nya masing-masing  ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat dua minggu setelah rapat ini.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar