Dalam
upaya menindak kedisiplinan dan tertib lalu-lintas, maka Petugas gabungan dari Pemerintah
Kota Bitung berkerjasama dengan pihak Polres Bitung segera menggelar razia khusus
kendaraan Plat merah yang berkeliaran saat jam kantor.
"Hal
ini guna menindak para PNS yang menggunakan kendaraan dinas (Kendis) tanpa
kegiatan yang jelas, selain itu juga akan ditindak mengenai ketidak lengkapan
surat-surat serta kelengkapan safety kendaraan sehubungan dengan digelarnya razia taat Lalu-lintas yakni operasi Zebra
dan Lilin yang dilakukan serentak di Indonesia oleh pihak kepolisian
sepanjang bulan Desember Tahun ini". “ujar Sekretaris Kota Bitung
Drs. Edison Humiang MSI.
disebutkan, Razia ini tidak hanya untuk memantau disiplin PNS saja, tapi juga terhadap Kendis
yang dipakai keluyuran di saat jam kerja terlebih tidak memiliki kelengkapan
surat.
Untuk
itu dihimbau bagi PNS yang menggunakan Kendis saat jam kerja wajib disertai
surat tugas terutama yang akan bertugas keluar daerah harus sepengetahuan
pimpinan. Juga perlu diperhatiakan akan kelengkapan surat-surat Kendis. tentunya hal ini
juga guna mencegah jika terjadi razia PNS dan Lalin diwilayah daerah lain. “katanya.
ditambahkan, “Sangsi
tegas bagi PNS yang memakai Kendis tidak tepat sasaran, atau kendis yang
sengaja dipelat hitamkan dan dipakai oleh bukan PNS ke Mall atau tempat-tempat
umum lainnya".
Hal
ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “tegas Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar