Rabu, 17 Desember 2014

Pemkot Sosialisasikan Permen Kelautan dan Perikanan


Pemerintah Kota Bitung Melalui Dinas Perikanan dan Kelutan Kota Bitung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Periknan RI NOMOR 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi dan NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (abk) asing.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Akademi Perikanan Bitung(APB)Kecamatan Aertembga Selasa 16/12 dan dibuka Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP, MSI didampingi Asisten Bidang Perekonomian Salama Hasim, SE MSI dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang, M.Si juga nngota DPRD Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Tujuan Sosialisasi ini dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap merugikan negara. untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal.
Sementara, Assisten I dalam arahan menyampaikan Saat ini peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015.
Ditambahkannya, dasar pelaksanaan moratorium ini diantaranya pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan. “Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak mendapatkan manfaat “jelas Kaloh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar