Pemerintah Kota Bitung Melalui Dinas Perikanan dan Kelutan
Kota Bitung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Periknan RI
NOMOR 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan
Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan
Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi dan NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang
Disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian kelautan dan
perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium)
perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut,
dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (abk) asing.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Akademi Perikanan Bitung(APB)Kecamatan Aertembga Selasa 16/12 dan dibuka Assisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesra Fabian Kaloh, SIP, MSI didampingi Asisten Bidang Perekonomian Salama Hasim, SE MSI dan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang, M.Si juga
nngota DPRD Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Tujuan
Sosialisasi ini dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap merugikan negara. untuk itu Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan
kapal.
Sementara, Assisten I dalam arahan menyampaikan Saat
ini
peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani
Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal
tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi
diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru
kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30
April 2015.
Ditambahkannya, dasar pelaksanaan moratorium ini diantaranya
pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang
rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan. “Moratorium ini
juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan,
serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak
mendapatkan manfaat “jelas Kaloh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar