Wakil Walikota Bitung M.J Lomban
menegaskan bahwa Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Ketua Rukun Tetangga(RT)yang
tidak mengindakan Pakta Integritas akan diganti.
Hal tersebut dikatakan Lomban melalui
arahan setelah melantik 27 Pala dan 61 RT se-kecamatan Lembeh Utara melalui penadatanganan Pakta Integritas berdasarkan
Surat keputusan camat Lembeh Utara Lady Ambat, SSTP Nomor 188/KEP-LEMBUT/16/2015
bertempat Lapangan Kantor Camat Lembeh Utara, Rabu 14/1.
Ditambahkannya bahwa Pala dan RT harus
mentaati UU Nomor 25 Tahun 2005 tentang pelayanan publik mengenai wujud
pemerintahan yang efektif, efisien transparan dan akuntabel serta berorientasi
pada disiplin dan peningkatan kinerga.
Selain itu, Lomban pula meminta Pala
dan RT untuk menjadi cermin Pemerintah dalam upaya menyampaikan dan
mensosialisasikan berbagai program kemasayarakatan yang bertujuan baik, juga
harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam
mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. “harap Lomban. ,
Pelantikan ini turut disaksikan
anggota DPRD Bitung, pihak TNI dan Polri serta sejumlah SKPD dan masyarakat dan
undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar