Rabu, 7/1. Bertempat di Ruang
Kerja Sekretaris Daerah Kota Bitung. Drs. Edison Humiang M.Si, memimpin rapat
kerja pembebasan lahan untuk jalan tol bersama Kabag Hukum Setda Kota Bitung
Wens Luntungan, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Muchlis Setyo
Margono, dan Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bitung.
Humiang menyampaikan bahwa Pemkot
Bitung akan seriusi pembangunan jalan tol dengan melakukan pengadaan tanah
dengan mengacu peraturan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Peraturan Presiden No. 40/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden
Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum. “ Untuk itu saya meminta kepada pihak
dari pertanahan kota Bitung turut membantu dalam pengadaan tanah dan dapat
berkoordinasi lewat dinas PU, Camat dan Lurah, “ ucap Humiang. Dan dari Kakan
Pertanahan Kota Bitung bahwa pihaknya siap membantu dalam proses pengadaan
tanah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar