Jumat, 23 Januari 2015

Kaloh Harap Bakohumas Dapat lancarkan Arus Informasi



Kamis 22/1, Bertempat Kantor Pelabuhan Perikanan Sammudera Bitung, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 58,57 dan 56 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan tiga sepsis perikanan yakni Lobster, Kepiting dan Rajungan.dimana hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat kota bitung pada Waktu lalu.
Sosialisasi ini dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP MSI dan dihadiri segenap Pimpinan Forkopimda, Anggota Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Daerah Kota Bitung yakni Unit pemerintah Vertical dan Horisontal BUMN, BUMD dan kelompok Informasi Masyarakat se-Kota Bitung.

Dalam sambutan Kaloh berharap pertemuan Bakohumas ini dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada public dan semoga terarah dengan baik. Diharap pula sosialisasi ini dibahas mengenai tujuan pelaksanaan Bakohumas dalam upaya membantu pemerintah untuk melancarkan arus informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta mengadakan koordinasi dan kerjasama antara Humas depertemen lembaga pemerintah, non Departemen serta BUMN, BUMD sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan guna mewujudkan lembaga humas pemerintah yang kredibel yakni memiliki legitimasi dan bercitra sebagai lembaga layanan informasi instansi pemerintah dalam upaya penyamaan presepsi untuk menyampaikan informasi terhadap masyarakat khususnya di Kota Bitung.

Sementara, Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Dr. Dedy Sutisna MSI menyampaikan salut dan menapresiasi kepada Pemkot Bitung yang telah mensosialisasikan Permen 56, 57 dan 58 kepada segenap masyarakat Kota Bitung pada bebrapa waktu lalu, disamping itu dijelaskannya pula mengenai isi peraturan menteri Perikanan dan Kelautan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar