Kamis
22/1, Bertempat Kantor
Pelabuhan Perikanan Sammudera Bitung, Pemerintah Kota Bitung melalui
Dinas
Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri
Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 58,57 dan 56 Tahun 2014 dan
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan
penangkapan
tiga sepsis perikanan yakni Lobster, Kepiting dan Rajungan.dimana hal
ini telah disosialisasikan kepada masyarakat kota bitung pada Waktu
lalu.
Sosialisasi ini dibuka oleh
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP MSI dan dihadiri
segenap Pimpinan Forkopimda, Anggota Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas)
Daerah Kota Bitung yakni Unit pemerintah Vertical dan Horisontal BUMN, BUMD dan
kelompok Informasi Masyarakat se-Kota Bitung.
Dalam sambutan Kaloh berharap pertemuan
Bakohumas ini dapat memberikan penjelasan dan informasi kepada public dan
semoga terarah dengan baik. Diharap pula sosialisasi ini dibahas mengenai
tujuan pelaksanaan Bakohumas dalam upaya membantu pemerintah untuk melancarkan arus
informasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat, serta mengadakan koordinasi
dan kerjasama antara Humas depertemen lembaga pemerintah, non Departemen serta
BUMN, BUMD sekaligus merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan guna
mewujudkan lembaga humas pemerintah yang kredibel yakni memiliki legitimasi dan
bercitra sebagai lembaga layanan informasi instansi pemerintah dalam upaya
penyamaan presepsi untuk menyampaikan informasi terhadap masyarakat khususnya di
Kota Bitung.
Sementara, Staf Ahli Kementerian
Perikanan dan Kelautan RI Dr. Dedy Sutisna MSI menyampaikan salut dan menapresiasi
kepada Pemkot Bitung yang telah mensosialisasikan Permen 56, 57 dan 58 kepada
segenap masyarakat Kota Bitung pada bebrapa waktu lalu, disamping itu dijelaskannya pula mengenai isi peraturan
menteri Perikanan dan Kelautan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar