Selasa 13/1. Didampingi Sekertaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang, Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban memimpin jalannya acara Diskusi Implementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan yang dihadiri para pengusaha sektor perikanan kota Bitung, anggota dewan perwakilan rakyat kota Bitung bersama instansi terkait lainnya di Balai Pertemuan Umum kantor Walikota Bitung.
Acara diawali dengan pemaparan singkat oleh Lomban, Kadisnaker kota Bitung dan Kadis Perikanan serta Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir.
Dalam kesempatan itu Lomban menyampaikan bahwa tujuan dilaksanankan diskusi ini untuk menampung aspirasi ataupun masukan dari para pengusaha perikanan terkait peraturan menteri perikanan yang baru dan selanjutnya akan di sampaikan kepada Gubernur Sulut DR. Sinyo H. Sarundajang dan akhirnya diteruskan ke Menteri Perikanan RI.
Lomban juga menyampaikan bahwa terkait dengan peraturan Menteri Perikanan yang baru ini, Pemkot Bitung telah melakukan sosialisasi sampai ke delapan kecamatan yang ada di kota Bitung bahkan sudah menampung saran dan masukan dari masyarakat mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham tentang peraturan ini.
"diskusi kali ini selain menampung aspirasi dan masukan tentang permen kelautan dan perikanan yang baru, juga untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ketenaga kerjaan di perusahaan perikanan yang ada di Bitung" tutup Lomban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar