Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi utara melaksanakan sosialisasi pajak
bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bitung yang dilaksanakan ruang rapat Lantai IV Kantor Pemkot Bitung,rabu 4/3.
Kegiatan
yang bertajuk Sosialisasi Peraturan Derah Nomor 7 Tentang Pendapatan Asli
Daerah juga Dana Bagi Hasil Pajak antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan
Pemkot Bitung yang dibuka langsung Wakil Walikota Bitung M.J Lomban, SE, MSI
didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI dan turut dihadiri oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kota Bitung, para Camat, Lurah se-Kota Bitung
Dalam laporan
Kepala UPTD Bitung Dispenda Provinsi Sulut Ny. Jarina Bukidz, SE selaku pembawa
materi menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dari sektor PAD yang masih merupakan kewenangan provinsi dan merupakan
salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Sementara,
Lomban dalam sambutan menyampaikan pelaksanaan sosialissi ini menjadi langkah yang
strategis dalam upaya memacu meningkatkan perkembangan pembangunan daerah di
Sulut dan Kota Bitung kedepan, melalui sumber pembiayaan dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk itu diharapkan perlu adanya
tindakan strategis untuk meraih peningkatan dan mengoptimalkan PAD seperti
pajak dari Kendaran, Dimana pemilik kendaraan ditiap daerah wajib melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBN-KB), yang juga bertujuan untuk menghindari biaya Progresif
Kepemilikaan Kendaran bermotor “jelasnya.
Saya mengajak kepada segenap perangkat kecamatan untuk
mensosialisasikan hal ini dalam upaya untuk berpartisipasi dalam
pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan dan
biaya balik nama, sebab pembayaran pajak sangat berpengaruh bagi
jalannya pembangunan di Kota Bitung yang didalamnya sangat membutuhkan
sumber
(PAD) dari pajak dan biaya balik nama, "Kunci Lomban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar