Selasa, (3/3). Bertempat di ruang kerjanya,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP, M.Si selaku koordinator
memimpin Rapat Tim Penertiban Lokasi KEK. Tim yang dibentuk sesuai dengan Surat
Penunjukkan Walikota Bitung Nomor 100/WK/178 tanggal 27 Februari 2015 ini
melaksanakan tugas antara lain: melakukan mediasi terhadap masyarakat yang
menempati Tanah Negara Eks. HGU seluas 92,96 Ha di Kelurahan Tanjung Merah
Kecamatan Matuari secara persuasif dan musyawarah, melakukan kajian-kajian
teknis terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan untuk
diteruskan kepada Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan serta saran teknis
lainnya terhadap pengawasan/pengendalian terhadap kegiatan pembangunan di
kawasan KEK agar sejalan dengan pengembangannya, melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait mengambil tindakan-tindakan persuasif berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi dan
monitoring.
Tim ini beranggotakan Kepala Badan
Kesatuan Bangsa, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala
Bagian Humas, Lurah Tanjung Merah, Lurah Manembo-nembo dan Lurah Sagerat. Dalam
rapat ini dibahas langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota Bitung
beserta dampak dari setiap langkah yang diambil. Sampai saat ini pihak
pemerintah kota telah memberikan teguran lisan dan dalam jangka waktu dekat
akan segera memberikan teguran secara tertulis. “ Kita akan melakukan
tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme sehingga tidak ada tahapan yang
terlewati tentunya dengan pendekatan persuasif serta mencari
alternatif-alternatif yang terbaik, “ujar Kaloh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar