Hal
ini disampaikan Walikota Bitung Hanny Sondakh guna mengantisipasi adanya
penduduk asing yang berdomisili di Kota Bitung dengan dokumen kependudukan yang
tidak jelas. Sondakh menghimbau agar
para Lurah harus tahu benar penduduknya,
sehingga dalam kepengurusan pembuatan KTP maupun data kependudukan
lainnya benar-benar jelas.
Lanjutnya
lagi Jika didapati ada penduduk (bukan dari kota Bitung/WNA) telah memiliki KTP dan Akta Kelahiran, maka KTP
dan Akta Kelahiran tersebut akan dibatalkan. “Karena hal tersebut tidak sesuai
dengan peraturan dan prosedur kepengurusan data kependudukan yang berlaku” tegas Sondakh
Menurut
Sondakh untuk mengantisipasi hal
tersebut, koordinasi dari Camat, Lurah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus
tetap terjaga bahkan ditingkatkan sehingga sistem pengawasan terus jalan dan
mampu menghasilkan data yang riil serta mampu dipertanggungjawabkan.
“koordinasi
ini penting, selain meminimalisir masuknya penduduk asing di kota Bitung, juga
mampu memberikan informasi terkini tentang data kependudukan yang ada di kota
Bitung” tutup Sondakh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar