Selasa, 10/3. Bertempat
di Kantor
Kecamatan Ranowulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fabian Kaloh, SIP,
M.Si bersama PPK Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut Ir. Edwin Kowaas
dan Camat Ranowulu
Andre Rantung memimpin sosialisasi tentng pembebasan lahan untuk jalan
tol
Manado-Bitung. Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat kecamatan
Ranowulu terutama
pemilik tanah/lahan dan bangunan yang dilewati jalur jalan tol.
Kaloh dalam sosialisasinya
menyampaikan bahwa pembebasan lahan jalan tol dijadwalkan akan diselesaikan tahun
ini. Untuk itu bagi masyarakat yang tanah
dan bangunannya dilewati jalan tol akan dibayarkan dimana bersifat ganti untung
bukan ganti rugi.” Perlu kami ingatkan nilai yang akan dibayarkan nanti untuk
pembebasan lahan dan bukanlah kami yang menentukan, nnti dalam hal ini ada tim
penilai/penaksir dari pusat yang akan turun lansung dalam pembebasan lahan dimana
pemilik lahan dan bangunan tidak akan dirugikan sama sekali, semuanya akan
dihitung dengan sebaik-baiknya. “tukasnya.
Dalam sosialisasi ini
dilangsungkan tanya jawab, Diantaranya masyarakat pemilik lahan yang terkena
pembebasan lahan yang menanyakan tentang tanahnya yang belum memiliki sertipikat
pertanahan namun cuma mengantongi surat bukti kepemilikan tanah yang merupakan
warisan almarhum orang tuanya. Menanggapi pertanyaan tersebut Kowaas
menyampaikan bahwa lahan tersebut tetap akan dibayarkan walaupun belum
bersertipikat asalkan memiliki alas hak yang sah serta diperkuat dengan surat
pernyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar