Walikota
Bitung Hanny Sondakh melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Tahunan PPh) pribadi Tahun 2014 lewat pengisian di program e-filing (pengisian
secara elektronik) atau online di ruang kerjanya, Selasa, 10/3. Pengisian tersebut secara langsung disaksikan
oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung yang dipimpin langsung Drs,
Denny Ferly Makisanti, MSI.
Selanjutnya,
hasil input data SPT Tahunan tersebut di print oleh pihak pelayanan pajak kemudian
diserahkan Kepada Walikota Hanny Sondakh sebagai bukti SPT Tahunan Telah dilaporkn dan disampiakan.
Sondakh
menyampaikan
Program E-filing ini merupakan inovasi dan kemudahan, untuk itu
diharapkan
agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah
diupayakan
Direktorat Pajak kepada para wajib pajak. Dihimbau pula bahwa penerapan
ini
segera dilakukan oleh setiap wajib pajak di SKPD jajaran pemkot Bitung
hingga batas waktu pelaporan SPT yang telah ditentukan yakni 31 Maret
Tahun 2015, “jelas Sondakh.
Sementara,
Makisanti menyampaikan apresiasi kepada Walikota yang telah melakukan pelaporan
SPT tepat waktu setip tahunnya, tentunya hal ini menjadi panutan dan dapat
dicontohi oleh masyarakat wajib pajak Kota Bitung.
Ditambahkan,
E-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan
melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number
atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian SPT secara elektronik
ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling,
fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website
Ditjen pajak www.pajak.go.id. “Kunci
Makisanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar