Rabu, 11 Maret 2015

Sondakh Laporkan SPT Pribadi Via E-Filing




Walikota Bitung Hanny Sondakh melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pribadi Tahun 2014 lewat pengisian di program e-filing (pengisian secara elektronik) atau online di ruang kerjanya, Selasa, 10/3.  Pengisian tersebut secara langsung disaksikan oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung yang dipimpin langsung Drs, Denny Ferly Makisanti, MSI.
Selanjutnya, hasil input data SPT Tahunan tersebut di print oleh pihak pelayanan pajak kemudian diserahkan Kepada Walikota Hanny Sondakh sebagai bukti SPT Tahunan Telah dilaporkn dan disampiakan.
Sondakh menyampaikan Program E-filing ini merupakan inovasi dan kemudahan, untuk itu diharapkan agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak. Dihimbau pula bahwa penerapan ini segera dilakukan oleh setiap wajib pajak di SKPD jajaran pemkot Bitung hingga batas waktu pelaporan SPT yang telah ditentukan yakni 31 Maret Tahun 2015, “jelas Sondakh.
Sementara, Makisanti menyampaikan apresiasi kepada Walikota yang telah melakukan pelaporan SPT tepat waktu setip tahunnya, tentunya hal ini menjadi panutan dan dapat dicontohi oleh masyarakat wajib pajak Kota Bitung.
Ditambahkan, E-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen pajak www.pajak.go.id.  “Kunci Makisanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar