Wakil Walikota Bitung M.J
Lomban membuka Sosialisasi penerapan Low Carbon Middle Town (LCMT)phase 5 di
Kawasan Ekonomi Khusus yang dilaksanakan Direktorat Jendral Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Republik Indonesia bertempat
Ruang Sidang Lantai IV Pemkot Bitung, Kamis 19/3.
Sosialisasi ini diawali
dengan laporan Direktur Konservasi Energi Kementerian Esdm RI Ir. Maritje Hutapea bersama
Tim mengenai kebijakan energi & emisi
co2 dan kota rendah karbon (low carbon town LCT) serta Apec
Low Carbon Model Town (LCMT)yang merupakan Penerapan teknologi
rendah karbon pada perencanaan kota untuk mendorong efisiensi energi dan
penurunan penggunaan energi fosil sangat penting dalam mengendalikan konsumsi
energi di perkotaan dalam suatu kawasan.
Sementara, Wawali dalam
sambutan Menginformasikan bahwa untuk area
KEK sebagai lokasi LCMT, saat ini sedang dibuatkan perencanaan umum
(general planing) oleh tim dari BUMN
pemerintah tiongkok (china) dalam rangka rencana mereka untuk
berinvestasi di sana. kami dari pemerintah kota bitung sudah menginformasikan
agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang didalamnya mengandung
pembangunan yang ramah lingkungan agar menjadi dasar perencanaan mereka.
disamping itu, untuk
mendukung pelaksanaan program tersebut Pemkot dalam rangka
menuju kota yang rendah karbon telah juga melakukan beberapa rapat koordinasi
antar SKPD terkait untuk membahas program-program yang mendukung kegiatan
dimaksud, diantaranya : dalam perencanaan regulasi bahwa setiap perusahan yang
ada di kota bitung wajib menyediakan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari
luas area perusahaan.
surat keputusan walikota bitung
nomor 188.45/hkm/sk/9/2013 tentang penerapan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Kota Bitung dan perencanaan regulasi yang membatasi
umur kendaraan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus bitung maksimal 5
tahun.
juga pembatasan emisi gas buang, dimana
kendaraan-kendaraan angkutan barang yang berbahan bakar solar harus memenuhi
standar emisi gas buang sesuai euro3 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor
41 taun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
keputusan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas
emisi gas buang kendaraan dan operasi uji kelayakan jalan kendaraan yang rutin
dilakukan oleh dinas perhubungan.
Adapun perencanaan sistem penerangan
menggunakan lampu led di kawasan ekonomi khusus bitung dan setiap
usaha/kegiatan perusahaan setelah mendapat rekomendasi kegiatan dari walikota
bitung diharuskan menyusun kajian lingkungan baik ukl/upl maupun amdal. “jelas
Lomban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar