Senin, 23 Maret 2015

Lomban Buka Sosialisasi Sosialisasi Penerapan LCMT di KEK



Wakil Walikota Bitung M.J Lomban membuka Sosialisasi penerapan Low Carbon Middle Town (LCMT)phase 5 di Kawasan Ekonomi Khusus yang dilaksanakan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Republik Indonesia bertempat Ruang Sidang Lantai IV Pemkot Bitung, Kamis 19/3.
Sosialisasi ini diawali dengan laporan Direktur Konservasi Energi  Kementerian Esdm RI Ir. Maritje Hutapea bersama Tim mengenai kebijakan energi & emisi co2 dan kota rendah karbon (low carbon town LCT) serta Apec Low Carbon Model Town (LCMT)yang merupakan Penerapan teknologi rendah karbon pada perencanaan kota untuk mendorong efisiensi energi dan penurunan penggunaan energi fosil sangat penting dalam mengendalikan konsumsi energi di perkotaan dalam suatu kawasan.
Sementara, Wawali dalam sambutan Menginformasikan bahwa untuk area KEK sebagai lokasi LCMT, saat ini  sedang dibuatkan  perencanaan umum (general planing) oleh tim dari BUMN pemerintah tiongkok (china) dalam rangka rencana mereka  untuk berinvestasi di sana. kami dari pemerintah kota bitung sudah menginformasikan agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang didalamnya mengandung pembangunan yang ramah lingkungan agar menjadi dasar perencanaan mereka.
disamping itu, untuk mendukung pelaksanaan program tersebut Pemkot dalam rangka menuju kota yang rendah karbon telah juga melakukan beberapa rapat koordinasi antar SKPD terkait untuk membahas program-program yang mendukung kegiatan dimaksud, diantaranya : dalam perencanaan regulasi bahwa setiap perusahan yang ada di kota bitung wajib menyediakan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas area perusahaan.
surat keputusan walikota bitung nomor 188.45/hkm/sk/9/2013 tentang penerapan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Kota Bitung dan perencanaan regulasi yang membatasi umur kendaraan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus bitung maksimal 5 tahun.
juga pembatasan emisi gas buang, dimana kendaraan-kendaraan angkutan barang yang berbahan bakar solar harus memenuhi standar emisi gas buang sesuai euro3 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 41 taun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan keputusan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan dan operasi uji kelayakan jalan kendaraan yang rutin dilakukan oleh dinas perhubungan.
Adapun perencanaan sistem penerangan menggunakan lampu led di kawasan ekonomi khusus bitung dan setiap usaha/kegiatan perusahaan setelah mendapat rekomendasi kegiatan dari walikota bitung diharuskan menyusun kajian lingkungan baik ukl/upl maupun amdal. “jelas Lomban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar