Senin, 01 April 2013

KEMENTERIAN KOMINFO SOSIALISASI UU NO 14 TAHUN 2008

 


Sekretaris daerah kota Bitung Drs. Edison Humiang,MSi mewakili walikota Bitung membuka acara sosialisasi dan advokasi percepatan implementasi undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) bagi elemen masyarakat dan badan publik, kamis 28/3 di wisma pelaut internasional Bitung. acara yang diselenggarakan oleh kementerian komunikasi dan informasi ini menghadirkan berbagai lembaga negeri dan swasta, menurut dirjen informasi dan komunikasi publik kementerian komunikasi dan informasi melalui direktur komunikasi publik Drs. Tulus Subardjono bahwa diera keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, membutuhkan sebuah tata kelola dan peraturan yang dapat mengatur informasi yang baik dan benar yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kekeliruan sebab masyarakat membutuhkan adanya transparansi dan informasi begitupun juga pemerintah mempunyai kewajiban dalam keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan sehingga momnentum ini kiranya mampu menjembatani kebutuhan semua pihak," ujarnya. Sekretaris daerah kota Drs. Edison Humiang, MSi saat membuka acara tersebut secara resmi,  mengatakan bahwa memandang pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik ( KIP )  sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mewujutkan tata kelola pemerintahan yang baik , ciri - ciri yang sangat menonjol dari tata kelola yang baik pada masyarakat modern yakni dibutuhkan akuntabilitas, tranparansi, efisiensi dan efektivitas. maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan keterbukaan informasi publik, dan pemkot Bitung mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan ketentuan yang tertuang dalam UU KIP dengan sebaik mungkin, sehingga dapat menjamin masyarakat mendapatkan informasi sesuai dengan haknya. menutup sambutannya Humiang berharap semoga sosialisasi ini dapat menghasilkan suatu kesepahaman  terkait dengan implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 ini. 

 
Sebelumnya rombongan kementerian komunikasi dan informatika yg terdiri dari direktur komunikasi publik Drs. Tulus Subardjono, tenaga ahli ditjen KIP Dr. Subagio, kasubid layanan komunikasi publik Sukosono dan kabid pelayanan informasi Soekartono diterima oleh wakil walikota M.J.Lomban. SE.MSi di ruang kerjanya saat berkunjung di kota Bitung sebelum kegiatan sosialisi berlangsung didampingi kadis infokom Bitung Drs. H. Sikamang, MAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar