Senin, 22 April 2013

Lomban Buka Bimtek Tata Naskah Dinas, SPPD dan Retribusi Jasa Usaha


(18/04) Bertempat di Ruang Sidang Lt. IV Kantor Walikota Bitung, Max J Lomban didampingi Kabag TUP Franky Lady SSTP dan Kabag Umum dan Perlengkapan JOHN M. T. SONDAKH, S.Sos, MAP membuka bimbingan teknis Tata Naskah Dinas, SPPD dan Retribusi Jasa Usaha yang diikuti semua unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Dalam sambutanya Lomban mengingatkan tentang pentingnya pemahaman tentang aturan tata naskah dinas seperti yang tertuang pada Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah dan Peraturan walikota bitung nomor 28 tahun 2010 tentang pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota bitung dan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor : 5 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha. Lomban berharap agar peserta bimtek untuk dapat mengikuti semua rangkaian materi bimbingan teknis dalam rangka penggunaan format surat baku yang sama sehingga kesalahan-kesalahan naskah dinas dapat diminimalisir, serta pentingnya pemahaman teknis tentang Retribusi Jasa Usaha dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan kepastian hukum kepada dunia usaha di Kota Bitung. Bimtek kemudian dilanjutkan oleh Kabag TUP Franky Lady SSTP dan Kabag Umum dan Perlengkapan JOHN M. T. SONDAKH, S.Sos, MAP dalam pemaparan materi lebih lanjut mengenai Tata Naskah Dinas, SPPD dan Retribusi Jasa Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar