Pemerintah
Kota Bitung melalui Asisiten III Drs. Malton Andalangi menyampaikan pelaksanaan
eksekusi penenggelaman kapal asing ini adalah bagian dari proses hukum yang
berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakkan hukum di laut. “jadi Intinya
penengelman Kapal sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia” . “jelasnya.
Ditambahkan,
proses eksekusi penenggelaman dilaksanakan disebabkan mereka yang telah
melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal juga
permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan. “ujar Andalangi saat turut
serta menyaksikan eksekusi penengelaman kapal yang dilakukan pihak Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan dipimpin langsung Direktur Jendral Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dan bekerjasama dengan
Pihak TNI yang dipimpin Mayjen TNI AL Darwanto bersama Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung serta unsur FKPD Kota Bitung dan
para pihak Hukum.
Adapun
Penenggelaman Kapal dilaksanakan rabu 20/5 bertempat diperairan laut Kota Bitung sebanyak 14 Kapal dan dilakukan
dengan menggunakan dinmit daya ledak rendah agar kondisi kapal tetap terjaga
sihingga dapat berfungsi menjadi rumpon dan nantinya menjaadi habitat baru bagi
ikan-ikan diperairan tersebut yang berdampak pada kontribusi terhadap
kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan terhadap nelayan kita. “jelas Dirjen PSDKP Asep
Burhanudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar