Kamis, 21 Mei 2015

Andalangi : Penenggelaman Kapal Sudah Sesuai mekanisme Hukum



Pemerintah Kota Bitung melalui Asisiten III Drs. Malton Andalangi menyampaikan pelaksanaan eksekusi penenggelaman kapal asing ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakkan hukum di laut. “jadi Intinya penengelman Kapal sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia” . “jelasnya.
Ditambahkan, proses eksekusi penenggelaman dilaksanakan disebabkan mereka yang telah melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal juga permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan. “ujar Andalangi saat turut serta menyaksikan eksekusi penengelaman kapal yang dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dipimpin langsung Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dan bekerjasama dengan Pihak TNI yang dipimpin Mayjen TNI AL Darwanto bersama Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung serta unsur FKPD Kota Bitung dan para pihak Hukum.
Adapun Penenggelaman Kapal dilaksanakan rabu 20/5 bertempat diperairan laut Kota Bitung sebanyak 14 Kapal dan dilakukan dengan menggunakan dinmit daya ledak rendah agar kondisi kapal tetap terjaga sihingga dapat berfungsi menjadi rumpon dan nantinya menjaadi habitat baru bagi ikan-ikan diperairan tersebut yang berdampak pada kontribusi terhadap kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap nelayan kita. “jelas Dirjen PSDKP Asep Burhanudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar