Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan
penyelenggaraan Pasar Sehat adalah terwujudnya pasar yang bersih, aman, nyaman,
dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar. Komunitas pasar yang dimaksud
diantaranya pengelola pasar, pemasok, pedagang dan konsumen.
Menurutnya, Kota bitung telah
memiliki aspek persyaratan kesehatan lingkungan pasar seperti Lokasi, Bangunan,
Sanitasi, Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS, Keamanan serta Fasilitas pendukung Lain. “tentunya
melalui prosedur dimaksud Bitung siap jadi percontohan Pasar Sehat”. “ungkap
Sondakh
Selain itu, dengan adanya pasar
sehat berbagai pihak dapat diuntungkan diantaranya produsen primer (petani dan
nelayan), pedagang, pemerintah daerah, manajer pasar, masyarakat sekitar,
masyarakat umum dan konsumen.
Disamping itu, Pasar Sehat juga
merupakan salah satu tatanan didalam pengembangan program Kabupaten/Kota Sehat
seperti yang sudah tertuang dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kota Sehat.
Sementara pihak Dinas Kesehatan
Kota Bitung menambhakan, Pasar merupakan salah satu tempat umum dimana orang
beraktivitas setiap harinya dan sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan,
terutama pasar tradisional bagi golongan masyarakat menengah kebawah. Pasar
tradisional biasanya mempunyai image negatif di masyarakat seperti kumuh,
tempat kotor, berbau tidak sedap, dan becek. Akan tetapi ada masyarakat yang
suka berbelanja di pasar tradisional karena harga yang lebih murah dan dapat
ditawar dibanding dengan pasar modern. Selain itu pasar juga dapat menjadi
tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit, seperti Flu Burung,kecoa,
lalat, tikus dan nyamuk, sehingga memungkinkan terjadi penularan penyakit baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara vektor.
Pemerintah telah berusaha untuk
mewujudkan agar pasar tradisional menjadi pasar sehat dengan dikeluarkannya
aturan terkait pasar sehat, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern ; serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
519/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar