Rabu, 13 Mei 2015

Sondakh : Bitung Siap Jadi Percontohan Pasar Sehat

Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan penyelenggaraan Pasar Sehat adalah terwujudnya pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar. Komunitas pasar yang dimaksud diantaranya pengelola pasar, pemasok, pedagang dan konsumen.
Menurutnya, Kota bitung telah memiliki aspek persyaratan kesehatan lingkungan pasar seperti Lokasi, Bangunan, Sanitasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS, Keamanan serta Fasilitas pendukung Lain. “tentunya melalui prosedur dimaksud Bitung siap jadi percontohan Pasar Sehat”. “ungkap Sondakh
Selain itu, dengan adanya pasar sehat berbagai pihak dapat diuntungkan diantaranya produsen primer (petani dan nelayan), pedagang, pemerintah daerah, manajer pasar, masyarakat sekitar, masyarakat umum dan konsumen. 
Disamping itu, Pasar Sehat juga merupakan salah satu tatanan didalam pengembangan program Kabupaten/Kota Sehat seperti yang sudah tertuang dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. 
Sementara pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung menambhakan, Pasar merupakan salah satu tempat umum dimana orang beraktivitas setiap harinya dan sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan, terutama pasar tradisional bagi golongan masyarakat menengah kebawah. Pasar tradisional biasanya mempunyai image negatif di masyarakat seperti  kumuh, tempat kotor, berbau tidak sedap, dan becek. Akan tetapi ada masyarakat yang suka berbelanja di pasar tradisional karena harga yang lebih murah dan dapat ditawar dibanding dengan pasar modern. Selain itu pasar juga dapat menjadi tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit, seperti Flu Burung,kecoa, lalat, tikus dan nyamuk, sehingga memungkinkan terjadi penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara vektor. 
Pemerintah telah berusaha untuk mewujudkan agar pasar tradisional menjadi pasar sehat dengan dikeluarkannya aturan terkait pasar sehat, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ; serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar