Dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik di kota Bitung, maka Bagian Hubungan Masyarakat Setda
Kota Bitung melalui Sub Bagian
Data, Informasi dan pengaduan masyarakat melaksanakan sosialisasi dalam rangka
mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat kota Bitung, yang dilaksanakan di
kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II Kecamatan Maesa bertempat pada Aula
Kelurahan Kakenturan I pada beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Humas Erwin Kontu, SH menympaikan Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat
yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemsyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya
pelanggaran disiplin pegawai Dan sebagainya. maka dengan itu masyarkat
dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran
atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor
pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian
Humas Setda Kota Bitung. “terangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak
tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja
penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan Kotak Aduan. Diharapkan pula masyrakat
yang akan mengadu harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang
disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap
SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan,”ungkap
Kontu.
Disampaikan pula Dalam upaya menjawab tuntutan seluruh masyarakat, diminta
tiap-tiap SKPD untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna
peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi
berbagai masalah yang diadukan masyarakat. sebab Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi
berbagai program pemerintah.
Sesuai
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik
pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan Kelurahan/Desa
sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam
menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka, dan
bertanggung jawab.
Selain
itu Yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah meliputi Menyusun dan
menetapkan standard pelayanan,
Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Menempatkan pelaksana yang kompeten serta Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Menempatkan pelaksana yang kompeten serta Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Adpun
ranah
pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/desa, untuk melayani urusan
administrasi
desa, meliputi Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi
Keuangan,Administrasi Pembangunan,Administrasi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), dan Administrasi lainnya. “jelas Kontu.
Dalam sosialisasi
tersebut, masyarakat mengadukan berbagai permasalahan seperti pengurusan surat
seperti KTP, Kamtibmas, Pendataan Warga Miskin, pembayaran pajak dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar