Sondakh Duduk
sebagai Dewan Pakar pada kegiatan Evaluasi dengar pendapat Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara, bersama Lembaga Penyiaran PT.
Suara Mandiri Bitung. Bertempat Sari Cakalang Bitung 4/6.
Evaluasi
ini membahas tentang Ijin Operasi Penyiaaran Radio di Kota Bitung, melalui ijin
frekwensi dan rencana pengoperasian Radio Mandiri Bitung FM di Kota Bitung.
Sondakh
menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Evaluasi yang dipimpin Bapak Raymond
Pasla, S.sos, dan menghimbau adanya Koordinasi dengan Komisi Penyiaran agar
terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, melaui pembuatan ijin penyiaran daerah
dan dimasukan ke pihak pusat dan natinya akan disahkan sesuai undang-undang
penyiaran. Sebab dengan bertambahnya siaran radio di Kota Bitung bisa menambah
ruang dalam melingkup ketenaga kerjaan yang sesuai bidangnya., serta dapat memberikan
kontribusi dalam bidang usaha, sarana dan prasarana melaului siaran dan
komunikasi sosial serta penghibur.
Sondakh juga
mengundang Komisi Penyiaran untuk hadir di kantor Walikota Bitung dalam rangka
mensosialisaikan dan memberikan penyuluhan mengenai Ijin penyiaran dalam upaya
mengaktifkan kembali Radio Bitung FM.
Diakahir
acara dilakukan Penandatanganan Naskah Dengar pendapat oleh Pihak Pemohon dan
Pihak KPID yang disaksikan Walikota bitung, Anggota DPRD, Ketua Orari Bitung, Kadis
Infokom Pemkot Bitung, Wartawan dan segenap undangan yang hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar