Senin, 24 Juni 2013

Sondakh Sepakat Ranperda Menjadi Perda


Rapat Paripurna Pembahasan terhadap  Pembicaraan Tingkat II mengenai 2 Ranperda yaitu tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara  Kota Bitung dan Tentang perubahan atas peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 mengenai retribusi Perijinan tertentu disetujui seluruh anggota DPRD Bitung melalui pandangan umum Fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung.  Jumat.21/6.  Dan dipimpin wakil ketua DPRD Bitung  Ir. Maurits Mantiri. sedangkan
pemerintah kota Bitung dihadiri langsung oleh walikota Hanny Sondakh,
sekretaris daerah kota Edison
Humiang serta para kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bitung
Sementara itu tanggapan akhir Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan bahwa menyetujui  Kedua Ranperda menjadi Perda sesuai yang diatur dalam Penyertaan Modal Pemkot Bitung kepada PDAM Duasudara yaitu guna menanggulangi pembayaran kewajiban pokok maupun Non pokok kepada pemerintah Pusat melaui kementerian Keuangan RI sebagai persyaratan amandemen kontrak Rekening Dana Investasi dalam upaya pengembanmgan sisitim penyedian air minum serta melaksanakan tanggungjawab  Pemerintah Daerah dalam  pelayanan air bersih terhadap masyarakat guna memenuhi target pelayanan Milenium Development  Goals tahun 2015
Selanjutnya Ranperda perubahan atas peraturan Daerah No 6 tahun 2011 tentang retribusi Perijinan yang  merupakan tindak lanjut terhadap surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/2689/SJ tanggal 12 Juli 2012 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang menyarankan ketentuan dalam Pasal 31 angka 3 Perda Kota Bitungnomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Perijinan tertentu agar segera dilakukan penyesuaian yaitu rumusan  “masa retribusi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang” sekarang dirubah menjadi “ Masa Retribusi Ijin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan Usahanya” 
Dan juga ditambahkan, 1 Pasal yaitu:
ayat 1 Bupati/Walikota dapat memberikan Pengurangan atau Keringanan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan berdadsarkan Kriteria Bangunan Fungsi Sosial  dan budaya serta Hunian  bagi masyarakat berpenghasilan Rendah.
Ayat 2 Bupati/Walikota dapat memberikan Pembebasan Retribusi IMB Berdasarkan Kriteria fungsi Keagamaan Bukan bangunan Gedung sarana dan prasarana umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar