Rapat Paripurna Pembahasan terhadap
Pembicaraan Tingkat II mengenai 2 Ranperda
yaitu tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung dan Tentang perubahan atas
peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 mengenai retribusi Perijinan
tertentu disetujui seluruh anggota DPRD Bitung melalui pandangan umum Fraksi yang
berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung. Jumat.21/6. Dan dipimpin wakil ketua DPRD Bitung Ir. Maurits Mantiri. sedangkan
pemerintah kota Bitung dihadiri langsung oleh walikota Hanny Sondakh,
sekretaris daerah kota Edison
Humiang serta para kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bitung
pemerintah kota Bitung dihadiri langsung oleh walikota Hanny Sondakh,
sekretaris daerah kota Edison
Humiang serta para kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bitung
Sementara itu tanggapan akhir
Walikota Bitung Hanny Sondakh menyampaikan bahwa menyetujui Kedua Ranperda menjadi Perda sesuai yang
diatur dalam Penyertaan Modal Pemkot Bitung kepada PDAM Duasudara yaitu guna
menanggulangi pembayaran kewajiban pokok maupun Non pokok kepada pemerintah
Pusat melaui kementerian Keuangan RI sebagai persyaratan amandemen kontrak
Rekening Dana Investasi dalam upaya pengembanmgan sisitim penyedian air minum
serta melaksanakan tanggungjawab Pemerintah
Daerah dalam pelayanan air bersih
terhadap masyarakat guna memenuhi target pelayanan Milenium Development Goals tahun 2015
Selanjutnya Ranperda
perubahan atas peraturan Daerah No 6 tahun 2011 tentang retribusi Perijinan
yang merupakan tindak lanjut terhadap
surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/2689/SJ tanggal 12 Juli 2012 tentang
Klarifikasi Peraturan Daerah yang menyarankan ketentuan dalam Pasal 31 angka 3
Perda Kota Bitungnomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Perijinan tertentu agar
segera dilakukan penyesuaian yaitu rumusan
“masa retribusi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang” sekarang
dirubah menjadi “ Masa Retribusi Ijin Gangguan berlaku selama perusahaan
melakukan kegiatan Usahanya”
Dan juga ditambahkan, 1
Pasal yaitu:
ayat 1 Bupati/Walikota dapat
memberikan Pengurangan atau Keringanan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
berdadsarkan Kriteria Bangunan Fungsi Sosial
dan budaya serta Hunian bagi
masyarakat berpenghasilan Rendah.
Ayat 2 Bupati/Walikota dapat
memberikan Pembebasan Retribusi IMB Berdasarkan Kriteria fungsi Keagamaan Bukan
bangunan Gedung sarana dan prasarana umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar