Selasa, 25 Juni 2013

Lomban Pimpin Rapat BPHTB


Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung mengadakan rapat bersama unsur terkait yaitu Badan Pertanahan Kota Bitung, Bank Sulut, Para Notaris Kota Bitung dan Seluruh Camat Kota Bitung bertempat Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung dan dipimpin langsung Wakil Walikota Bitung M.J Lomban didampingi kepala Dispenda  Olga Makarau. Senin.24/6 .
Tujuan rapat yaitu Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-104/MK.7/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang penelitian verivikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang membahasa mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBHTB menjadi pajak Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai pasal 4 PP 91/2010 tentang jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Untuk itu dalam upaya menjaga Akuntabilitas dan kualiyas pelayanan wajib pajak diharapkan adanya penyelesaian  Verivikasi SSPD BPHTB yang dilakukan dalam batas waktu yang relatif sama dengan yang dilakukan sebelumnya oleh KPP, berdasarkan pertimbangan proses verivikasi.
Disampaikan bahwa pada saat BPHPB dipungut sebagai pajak pusat melalui proses penelitian SBB oleh kantor Pajak dan dilakukan secara singkat yakni 1 hari sejak tanggal diterimanya SSB. Ujar lomban.
Lomban juga menambahkan Perlu adanya SOP Untuk pelaksanaan Verivikasi sebab mulai tahun depan PBB akan diolah oleh daerah, untuk itu dihimbau kepada camat dalam rangka mengejar target perlu adanya mengefektifkan pungutan PBB namun harus melalui Aturan-aturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar