Dinas
Pendapatan Daerah Kota Bitung mengadakan rapat bersama unsur terkait yaitu
Badan Pertanahan Kota Bitung, Bank Sulut, Para Notaris Kota Bitung dan Seluruh
Camat Kota Bitung bertempat Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung dan
dipimpin langsung Wakil Walikota Bitung M.J Lomban didampingi kepala Dispenda Olga Makarau. Senin.24/6
.
Tujuan
rapat yaitu Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan RI Nomor S-104/MK.7/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang
penelitian verivikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang
membahasa mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBHTB menjadi pajak Daerah
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi
Daerah. Sesuai pasal 4 PP 91/2010 tentang jenis pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Untuk
itu dalam upaya menjaga Akuntabilitas dan kualiyas pelayanan wajib pajak diharapkan
adanya penyelesaian Verivikasi SSPD
BPHTB yang dilakukan dalam batas waktu yang relatif sama dengan yang dilakukan
sebelumnya oleh KPP, berdasarkan pertimbangan proses verivikasi.
Disampaikan
bahwa pada saat BPHPB dipungut sebagai pajak pusat melalui proses penelitian
SBB oleh kantor Pajak dan dilakukan secara singkat yakni 1 hari sejak tanggal
diterimanya SSB. Ujar lomban.
Lomban
juga menambahkan Perlu adanya SOP Untuk pelaksanaan Verivikasi sebab mulai
tahun depan PBB akan diolah oleh daerah, untuk itu dihimbau kepada camat dalam
rangka mengejar target perlu adanya mengefektifkan pungutan PBB namun harus
melalui Aturan-aturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar