Senin, 24 Juni 2013

Tarif Baru Angkutan Kota Diberlakukan.


(Foto : Kadishub Pada Kegiatan beberapa waktu lalu)

Sabtu 22/06 berdasarkan hasil perhitungann tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan di kota Bitung diberlakukan.
Pembahasan tentang perhitungan tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan dikota Bitung bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung yang dihadiri tim perhitungan tarif Dishub Kota Bitung, Perwakilan dari Satlantas Polres Bitung, Organda Bitung, Pesat Bitung, Permata Bitung, Kepala Terminal, Dewan Mahasiswa STIE Petra Bitung, Osis SMK Negeri 2, Osis SMA N 1 Bitung  serta Pengurus Taxi Air Laut Bitung, hasil perhitungan tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan  tahun 2013 selanjutnya telah dibuatkan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor. 184.45/HKM/SK/133 2013 tentang Penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan di kota Bitung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung  Rahel R. Rotinsulu, S.STP menyampaikan bahwa tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan, " Semua  yang hadir menyetujui dan meyepakati hasil pertemuan  terkait hasil perhitungan tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan kota Bitung Tahun 2013," Tutur Rotinsulu, sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas  kerjasama yang dilakukan dalam perhitungan hingga penetapan tarif angkutan kota.
Disesuaikannya tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan di Kota Bitung setelah dikeluarkannya Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 PM/12/MCM Tahun 2013 tentang penyesuaian harga jula eceran bahan bakar minyak bersubsidi.
Tarif angkutan kota dari terminal Tangkoko ke Winenet tarif lama umum Rp. 2.100 tarif baru umum Rp. 2.900 untuk Pelajar Rp. 2.500. tarif yang sama juga dari Pusat Kota ke terminal Tangkoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar