Dalam Rangka menindaklanjuti
pembicaraan Tingkat II terhadap dua buah Ranperda yaitu tentang Retribusi
Perpanjangan Ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing dan Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok melalui rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Bitung.
Rabu 0/7. Dan dipimpin dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ir Maurits Mantiri
Rapat Paripuran ini Menghasilkan
kesepakatan antara pihak pemerintah Kota Bitung dan seluruh Fraksi DPRD Kota
Bitung melalui penandatanganan bersama surat keputusan, yang disaksikan
Sekretaris Kota Bitung, FKPD, Seluruh Pejabat Pemkot Bitung, BUMN dan undangan
yang hadir.
Tanggapan Walikota Bitung melalui
Wakil Walikota Bitung MJ Lomban menjelasakan bahwa Retribusi Mempekerjakan
tenaga kerja Asing merupakan pengalihan kewenangan, yang sebelumnya merupakan
PNBP (penerima Negara Bukan Pajak) namun dengan terbitnya Permen No 97 tahun
2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan perpanjangan ijin mempekerjakan
tenaga kerja asing maka Daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi
perpanjangan IMTA sebagai retribusi Daerah, dan tarif retribusi perpanjangan
IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat pengguna jasa dan tidak melebihi tarif PNPB
yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenaga Kerjaan Yaitu sebesar USD
100/orang/Bulan.
Selanjutnya tentang ranperda
Kawasan Tanpa Rokok merupakan Perintah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
dimana pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerfintah Daerah Wajib Menetapkan
kawasan tersebut di Wilayahnya melalui Ranperda.
Hal-hal pokok yang diatur adalah
Pelarangan Merokok, Memproduksi, Menjual, mengiklankan atau mepromosikan produk
dikawsan yang ditetapkan sebagai kawsan tanpa rokok, seperti tempat pelayanan
kesehatan, tempat belajar atau pendidikan, tempat bermain anak dan tempat
ibadah serta kawsan umum tertentu lainya.
Sementara ini pemerintah masih
mengkaji tempat-tempat yang akan dijadikan kawasan khusus bagi perokok melalui koordinasi
dengan dinas kesehatan mengenai penataan dan penempatan Smoking Area. Dan bagi pengelola, pimpinan atau
penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan Perda akan dikenakan sanksi
palaing banyak 1 juta Rupiah, sedangkan bagi perorangan diminta denda 100 ribu
Rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar