Jumat, 19 Juli 2013
Walikota Himbau Perusahaan H-7 THR Sudah Dibayarkan
Walikota Bitung Hanny Sondakh menghimbau kepada para perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Membantu para pekerja untuk menyiapkan semua kebutuhannya pada hari raya, Walikota Bitung mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada diwilayah kota bitung untuk membayar THR Sesuai dengan Permenaker nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan," Setiap perusahaan diingatkan untuk membayar THR 7 Hari sebelum hari raya ,sesuai dengan aturan yang ada" ujar Sondakh, Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan
Jika ada perusahaan yang tidak mengindakan akan aturan yang ada para karyawan dapat langsung ke Disnakertrans ," kalau ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut silahkan laporkan kedinas terkait. untuk ditindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Sondakh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar