(8/5) Bertempat di Birawa Room Hotel Bidakara Jakarta, Walikota Bitung
Hanny Sondakh menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan dan
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015 yang diselenggarakan oleh Badan
Narkotika Nasional. Waktu pelaksanaan kegiatan ini 6-8 Mei 2013. Acara ini
dibuka secara resmi oleh Sekretaris Menkopolhukam Letjend TNI Hotma
Panjaitan dan juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Berdasarkan Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama
dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dimana pada Tahun
2011 angka prevalensi nasional (penyalahgunaan narkoba) adalah sebesar 2,2
persen dari jumlah pendududk Indonesia dan pada Tahun 2015 diproyeksikan
akan mengalami kenaikan menjadi 2,8 persen atau sekitar 5,1 - 5,6 juta
orang. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab Indonesia tidak lagi
menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar,
apalagi dengan harga yang tinggi *(great market, great price)* sehingga
Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkoba. Secara
global penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mempengaruhi segenap
sendi kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia. Untuk itu melalui
Rapat Koordinasi ini, Kebijakan dan Strategi Nasional Bidang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Jakstranas P4GN)
tahun 2011-2015 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh komponen
masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia untuk mewujudkan "Indonesia Negeri
Bebas Narkoba". Hal ini diperkuat dengan INPRES Nomor 12 Tahun 2011 yang
didalamnya tercantum Rencana Aksi Nasional yang harus dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam sambutan Presiden Republik
Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Menkopolhukam Letjend TNI Hotma
Panjaitan meminta Pemerintah Daerah untuk dapat menyiapkan pusat
rehabilitasi narkoba di daerah masing-masing. Dalam acara tersebut Sondakh
didampingi oleh Kepala Bagian SDA Andrias Tirajoh, SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar