Senin, 06 Mei 2013

Sondakh Mediasi Pihak Buruh dan Pimpinan perusahaan


Sehubungan dengan adanya permasalahan yang belum tuntas antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pimpinan perusahaan PT. Internasional Aliance Food Indonesia, PT. Sinar Pure Foods dan PT. Delta Pacifik Indo Tuna. dalam hal ini Walikota Bitung hanny Sondakh menerima dam memediasai pertemuan tersebut guna membahas permasalahan terkait perjanjian kerja bersama tentang tenaga kerja dan upah buruh serta pesangon bagi pekerja yang sudah meninggal dunia, dan PHK secara sepihak dari perusahaan.
Bertempat Ruang kerja Walikota Bitung  3/5 Walikota Bitung Hanny Sondakh menanggapi  dan memfasilitasi bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara Mencari solusi yang terbaik melalui musyawarah dan perlu adanya hubungan baik antara pekerja dan pimpinan perusahaan.
Sondakh juga mengingatkan agar Pihak perusahaan memberikan hak buruh sesuai peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini guna peningkatan kinerja dan kesejahteraan Buruh agar hubungan baik antara buruh dan perusahaan terjaga dengan baik.
Disisi lain pihak sopir angutan ungkutan kota (mikrolet) menuntut agar penambahan armada Angkutan Umum ditidakan terutama bagi kendaran yang dimutasi dari luar daerah, mengingat armada yang ada sekarang sudah cukup selain itu membuat macet sebagian jalan yang dianggap rawan kemacetan. “Ungkap pengurus PESAT kota Bitung.
Menanggapi hal ini Sondakh langgsung merespon dan memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk menutup Ijin Mutasi bagi kendaraan Angkutan Kota (Mikrolet) yang dari luar daerah kabupaten/kota, sebab kendaraan yang dimutasi merupakan kendaran yang sudah sudah tua yang pasti perlu biaya peremajaan yang cukup besar. Untuk itu sondakh mengusulkan perlu adanya peremajaan kendaraan Angkutan Kota, namun harus yang baru dan nantinya akan dibuat pembagian trayek-trayek  baru agar pengguna Angkutan umum disemua wilayah kota Bitung dapat terpenuhi.
dalam pertemuan ini Sondakh didamping Wakil Walikota Bitung M.J. Lomban, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesara Fabian Kaloh SIP, MSi. Dan Assisten II Ny. Dahlia kaeng, serta kepala Bagian Hukum Wens luntungan SH dan Kadis Tenaga Kerja Oktav kandoli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar