Sehubungan dengan adanya permasalahan
yang belum tuntas antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pimpinan perusahaan PT.
Internasional Aliance Food Indonesia, PT. Sinar Pure Foods dan PT. Delta
Pacifik Indo Tuna. dalam hal ini Walikota Bitung hanny Sondakh menerima dam
memediasai pertemuan tersebut guna membahas permasalahan terkait perjanjian
kerja bersama tentang tenaga kerja dan upah buruh serta pesangon bagi pekerja
yang sudah meninggal dunia, dan PHK secara sepihak dari perusahaan.
Bertempat Ruang kerja Walikota
Bitung 3/5 Walikota Bitung Hanny Sondakh
menanggapi dan memfasilitasi bahwa
permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara Mencari solusi yang terbaik melalui
musyawarah dan perlu adanya hubungan baik antara pekerja dan pimpinan
perusahaan.
Sondakh juga mengingatkan agar Pihak
perusahaan memberikan hak buruh sesuai peraturan undang-undang ketenagakerjaan
yang berlaku. Hal ini guna peningkatan kinerja dan kesejahteraan Buruh agar
hubungan baik antara buruh dan perusahaan terjaga dengan baik.
Disisi lain pihak sopir angutan ungkutan kota (mikrolet) menuntut
agar penambahan armada Angkutan Umum ditidakan terutama bagi kendaran yang
dimutasi dari luar daerah, mengingat armada yang ada sekarang sudah cukup
selain itu membuat macet sebagian jalan yang dianggap rawan kemacetan. “Ungkap pengurus
PESAT kota Bitung.
Menanggapi hal ini Sondakh langgsung merespon dan memerintahkan
kepada Dinas Perhubungan untuk menutup Ijin Mutasi bagi kendaraan Angkutan Kota
(Mikrolet) yang dari luar daerah kabupaten/kota, sebab kendaraan yang dimutasi
merupakan kendaran yang sudah sudah tua yang pasti perlu biaya peremajaan yang
cukup besar. Untuk itu sondakh mengusulkan perlu adanya peremajaan kendaraan
Angkutan Kota, namun harus yang baru dan nantinya akan dibuat pembagian trayek-trayek baru agar pengguna Angkutan umum disemua
wilayah kota Bitung dapat terpenuhi.
dalam pertemuan ini Sondakh didamping
Wakil Walikota Bitung M.J. Lomban, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesara
Fabian Kaloh SIP, MSi. Dan Assisten II Ny. Dahlia kaeng, serta kepala Bagian Hukum
Wens luntungan SH dan Kadis Tenaga Kerja Oktav kandoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar