Jumat, 21 November 2014

Pemkot Sosialisasikan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pemkot gelar pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum dan Penyusunan Prolegda Tahun 2015, yang dibuka Assisten Bidang Administrasi Drs. Malton Andalangi  dan dihadiri Seluruh Pejabat dan Sekretaris dijajaran SKPD Pemkot Bitung, bertempat Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Rabu 19/11.
selain membuka sosialisasi, Andalangi juga memberikan pemaparan mengenai tujuan bahwa dimana kegiatan ini menjadi wadah untuk mengetahui bagaimana membuat produk hukum yang dibutuhkan oleh SKPD.
Menurutnya, Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, bukan sekedar menjadi tanggungjawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemarkarsa dan tim penyusunan produk hukum daerah yang dibentuk oleh kepala daerah, “maka sudah menjadi kewajiban setiap Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik itu dalam bentuk peraturan daerah,”jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Wenas Luntungan, SH, MH menambahkan bagi SKPD pemrakarsa yang mengajukan prolegda di Tahun 2014 yang belum dikirim ke DPRD dan dibahas agar segera memasukkan naskah akademik atau keterangan/penjelasan  dan matriks perda lama dan perubahannya beserta draft rancangan perda dan kelengkapan berkas lainnya ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat pada awal bulan oktober 2014.
Selain itu seluruh SKPD wajib segera menyiapkan produk hukum daerah  berbentuk ranperda, ranperwa, SK  walikota yang dibutuhkan pada awal tahun  2015, mengingat produk hukum daerah yang akan diproses banyak, maka kepada setiap SKPD agar segera mengajukan Ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat awal Desember 2014.  "terangnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar