Pemkot gelar pelaksanaan
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum dan Penyusunan Prolegda Tahun 2015, yang dibuka
Assisten Bidang Administrasi Drs. Malton Andalangi dan dihadiri Seluruh Pejabat dan Sekretaris
dijajaran SKPD Pemkot Bitung, bertempat Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota
Bitung, Rabu 19/11.
selain membuka sosialisasi, Andalangi juga memberikan pemaparan mengenai tujuan bahwa dimana kegiatan
ini menjadi wadah untuk mengetahui bagaimana membuat produk hukum yang
dibutuhkan oleh SKPD.
Menurutnya,
Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, bukan
sekedar menjadi tanggungjawab dari bagian hukum saja, tetapi juga menjadi
tanggung jawab seluruh SKPD, sebagai pemarkarsa dan tim penyusunan produk hukum
daerah yang dibentuk oleh kepala daerah, “maka sudah menjadi kewajiban setiap
Pemerintah Daerah, untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam penyusunan produk
hukum daerah, baik itu dalam bentuk peraturan daerah,”jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian
Hukum Wenas Luntungan, SH, MH menambahkan bagi SKPD pemrakarsa yang mengajukan
prolegda di Tahun 2014 yang belum dikirim ke DPRD dan dibahas agar segera
memasukkan naskah akademik atau keterangan/penjelasan dan matriks perda
lama dan perubahannya beserta draft rancangan perda dan kelengkapan berkas
lainnya ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat pada awal bulan oktober
2014.
Selain itu seluruh SKPD wajib segera menyiapkan produk hukum daerah berbentuk ranperda, ranperwa, SK
walikota
yang dibutuhkan pada awal tahun 2015, mengingat produk hukum daerah yang
akan diproses banyak, maka kepada setiap SKPD agar segera mengajukan Ke Bagian
Hukum Setda Kota Bitung paling lambat awal Desember 2014.
"terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar