Bertempat di Ruang Sidang Lt. IV Kantor Walikota Bitung, Sekertaris
Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si didampingi Kepala bagian
Pemerintahan Setda kota Bitung Jerry Kalalo, SH membuka secara resmi
sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 24 Tahun 2013 tentang
pemberian nama jalan di kota Bitung, Kamis(20/11).
Dalam
sambutannya Humiang mengatakan bahwa perlu untuk melakukan identifikasi
dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap jalan
yang ada di kota Bitung, karena dengan adanya identitas jalan yang
jelas, akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi jalan
tersebut, "sehingga jalan di wilayah kota Bitung ini dapat dikenal
identitasnya oleh seluruh lapisan masyarakat kota Bitung bahkan warga
masyarakat lainnya yang datang berkunjung ke kota Bitung."tutur Humiang.
Lanjutnya
lagi dengan adanya Peraturan Daerah ini maka memberikan landasan hukum
bagi pemberian nama jalan di Wilayah Kota Bitung, yang menjamin tertib
administrasi wilayah kota Bitung, dan yang tak kalah pentingnya mampu
mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama jalan di wilayah kota
Cakalang ini. Humiang berharap lewat kegiatan ini ada saran dan ide
kreatif sehingga pemberian nama jalan di Kota Bitung benar-benar
menunjukan ciri khas kota Bitung.
Turut hadir dalam
acara ini kepala SKPD di jajaran Pemkot Bitung, para Camat, Lurah dan
Tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar